Sidang Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh MKD dengan Perkara Interupsi dan Walkout di Rapat Paripurna

10 Desember 2022, 07:48 WIB

Nusantarapedia.net, Jakarta — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Anggota DPR RI Iskan Qolba Lubis dari Fraksi PKS, yang mana atas interupsinya dan aksi walk out dari sidang dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk pengesahan RUU KUHP menjadi (UU) KUHP pada Selasa, (06/12/2022).

Muhammad Azhari bertindak sebagai masyarakat sipil melaporkan Iskan Qolba Lubis ke MKD karena diduga melanggar kode etik. Menurutnya, pelanggaran kode etik dilakukan Iskan saat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco meminta persetujuan terhadap RKUHP, namun Iskan menyanggah kesepakatan tersebut.

Sidang klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik dipimpin oleh Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam. Nazarudin menjelaskan, Iskan Qolba Lubis sudah memberikan klarifikasi atas tindakannya walkout di rapat paripurna.

“Tadi jam 09.00 sudah kami panggil pengadu (Muhammad Azhari: red), dilanjutkan dengan teradu (Iskan: red) sudah kami klarifikasikan semuanya. Jadi, hari ini klarifikasinya sudah selesai. Ada beberapa poin yang disampaikan,” ungkap Dek Gam dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (9/12/2022), seperti dilansir dari dpr.go.

Menurut Nazarudin, teradu Iskan Qolba Lubis menyampaikan permohonan maaf atas kejadian pada saat rapat paripurna tanggal 6 Desember 2022 terkait pembahasan dan pengesahan RKUHP.

“Teradu, Iskan Qolba Lubis juga menyampaikan setelah melihat rekaman video rapat paripurna tersebut teradu baru menyadari bahwa yang disampaikan dalam rapat terlalu keras. Teradu Iskan juga melakukan permohonan maaf secara terbuka,” kata Nazarudin.

Dalam sidang MKD tersebut, Iskan yang juga hadir dalam jumpa pers menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka. Ia mengakui, suaranya terlalu tinggi saat interupsi.

“Saya Iskan Qolba Lubis, anggota DPR RI melakukan interupsi di sidang paripurna dan memang suasananya waktu itu kurang wise, ya, jadi memang tidak sempat saya sampaikan dua catatan dari Fraksi PKS. Saya secara pribadi awalnya suara saya itu pelan, saya lihat lagi suara saya agak tinggi gitu,” kata Iskan.

Lanjut Iksan, “Akhirnya saya penuh dengan secara moral, karena lembaga MKD menjaga moral kami sebagai anggota dewan, saya minta maaf kepada paripurna kalau ada hal, sikap, cara berkomunikasi yang mungkin kurang pas kepada anggota dewan yang terhormat dan di sidang yang paling tinggi di DPR,” sambung dia.

Dengan digelarnya sidang di MKD dengan menghadirkan pengadu dan teradu, juga klarifikasi pernyataan langsung dari yang bersangkutan, persoalan selesai. Nazarudin berharap kejadian tersebut dapat dimaklumi semua pihak.

“Iya saya pikir secara garis besar tidak ada masalah lagi. Setelah kita bicara hati ke hati tadi, ya namanya manusia tentu kadang-kadang ada khilaf dan salah dan kita saling bisa memahami,” ujar Habiburokhman. (**ASM)

Bambang Wuryanto dan Yasonna Berikan Keterangan Usai Pengesahan RUU KUHP Menjadi (UU) KUHP
Sah! RUU KUHP Menjadi (UU) KUHP
Pasal Penghinaan Kepada Kekuasaan Umum dalam RUU KUHP, Legislator Sarankan Untuk Diubah
RKUHP Segera Digedok Sebelum Masa Reses, Dasco: Yang Tidak Setuju Silahkan ke MK
19 Pasal RKUHP Ancam Kemerdekaan Berpendapat, selain Polemik 14 Isu Krusial

Terkait

Terkini