Sikap Suku Goban Cukup Realistis atas Tanah eks-HGU Tana Ai

- Rasanya permintaan Suku Goban sangat bijak dengan harapan ada pihak sebagai mediator segera ditindaklanjuti dengan pertemuan bersama pihak Pemkab Sikka dan PT Krisrama -

26 Desember 2022, 00:16 WIB

Nusantarapedia.net, Netizen | Artikel — Sikap Suku Goban Cukup Realistis atas Tanah eks-HGU Tana Ai (Semoga Diakomodir Keuskupan Maumere – Sikka)

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH UBAYA Surabaya

“Atas dasar realitas sosial dan hukum yang sedang terjadi di atas lokasi tanah eks-HGU, misi saat ini, maka terbetiklah niat yang sangat mulia dan arif dari Suku Goban dan berani keluar sikap-sikap manipulatif pemaksaan kehendak.”

SUKU Goban dan Soge yang selama bertahun-tahun berjuang mendapatkan tanah pemerintah yang pernah diletakkan HGU (Hak Guna Usaha) atas nama PT Diag, dan sekarang dilakukan pembaharuan HGU oleh PT Krisrama, akhirnya mau menerima jalan penyelesaian yang apik penuh pengertian serta sejuk.

Ada beberapa berita yang tersiar di sekitar Suku Goban, bahwa perjalanan perjuangan yang selama ini bukannya tambah memperoleh titik terang, tetapi mengalami degradasi alias sulit tercapai apa yang mereka harapkan. Ada beberapa pertimbangan, yaitu ;

Pertama, tanah tersebut dalam status quo, artinya kembali dalam penguasaan negara bukan kepunyaan suku sebagaimana diberikan pemahaman oleh oknum pejuang HAM selama ini kepada mereka. Oleh karena itu, siapapun baik dalam kapasitas sebagai orang pribadi, suku apalagi masyarakat hukum adat yang mengklaim tanah tersebut adalah tanah atas hak perorangan atau tanah atas masyarakat hak adat, wajib hukumnya ada alat buktinya sebagaimana pengaturan dalam KUHPerdata dan hukum positif lainnya.

Kedua, ketika adanya permohonan pembaharuan HGU atas tanah negara yang terletak di Tana Ai oleh anak perusahaan Keuskupan Maumere dalam hal ini PT Krisrama berdasarkan luas-luas tanah yang dimohonkan, maka negara masih tetap mengakui eksistensi dari Keuskupan Maumere sebagai pihak yang pernah mengelola atas tanah negara tersebut.

Ketiga, walaupun ada tanah yang tidak dikabulkan karena terkena status tanah dalam penelantaran oleh PT Diag (Keuskupan Maumere), itu bukan berarti terbuka peluang bagi Suku Goban dan Soge dengan mudah mendapatkan tanah terlantar tersebut dari negara. Tetapi kembali kepada alat bukti dalam hukum positif yakni legal standing atas tanah tersebut.

Keempat, dengan adanya pengukuran kembali atas tanah eks-HGU Tana Ai yang dilakukan BPN Provinsi NTT yang dimandatkan kepada Kantor Pertanahan Sikka atas permohonan PT. Krisrama, adalah suatu tindakan faktual berupa bentuk pengakuan dari negara terhadap eksistensi pemohon pembaharuan HGU, yakni PT Krisrama atas tanah negara di Tana Ai tersebut.

Atas dasar realitas sosial dan hukum yang sedang terjadi di atas lokasi tanah eks-HGU, misi saat ini, maka terbetiklah niat yang sangat mulia dan arif dari Suku Goban dan berani keluar sikap-sikap manipulatif pemaksaan kehendak. Sebab tanpa legal standing, maka ibarat berjalan di padang pasir ke arah mana tujuan ingin diraih makin lama makin tidak jelas finishnya.

Oleh karena itu, ada beberapa permintaan Suku Goban.

Terkait

Terkini