Sikka Belum Layak Menjadi 6 Dapil

- Sekali lagi, berapa jumlah penduduk Sikka saat ini? Jawabannya 328.199 jiwa! -

14 Desember 2022, 21:31 WIB

Nusantarapedia.net, Netizen | Artikel — Sikka Belum Layak Menjadi 6 Dapil

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH UBAYA Surabaya

“Pertanyaannya di Sikka pada Pemilu kemarin (2019), apakah dapil-dapil di Sikka pernah mendapatkan 12 kursi atau lebih? Jika tidak pernah, maka logika yang dinarasikan KPU dengan menawarkan tiga opsi dapil tersebut terutama penambahan Dapil 5 dan 6 agar ditetapkan KPU Pusat, adalah sesuatu yang menabrak Undang Undang Pemilu dan Peraturan KPU.”

BERBICARA tentang penyelenggaraan pemerintahan, baik dalam arti internal dan eksternal khusus dalam kaitannya dengan kepentingan masyarakat, wajib hukumnya dengan “Wet” yakni undang-undang, yang dalam bahasa teknik pembuatan peraturan perundangan-undangan disebut peraturan perundang-undangan.

Atas logika hukum yang demikian, maka untuk mengatur kepentingan hak politik warga negara dalam kaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu), maka disahkan Undang Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Agar Pemilu dilaksanakan secara lancar, tertib, jujur, adil serta tidak grudukan (alias seenaknya/semau gue), maka oleh Undang Undang Pemilu diberikan kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai tingkat pusat sampai daerah (provinsi, kabupaten/kota). Lembaga independen dalam membuat peraturan KPU dengan tetap berpedoman pada asas “lex superior derogat legi inferiori“, yakni peraturan di atas dalam hal ini Undang Undang Pemilu dapat menghapus peraturan KPU yang lebih rendah. Artinya, dengan berpikir a contrario, Peraturan KPU No. 6 Tahun 2022 tidak boleh bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Setelah mencerna Rancangan Keputusan KPU Sikka yang memuat tiga penetapan. Pertama, 4 Daerah Pemilihan (Dapil). Kedua, 5 Dapil, Ketiga, 6 Dapil. Dalam penjelasan dari pengurus KPU Sikka, pengusulan ini sudah sesuai dengan Undang Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017 serta Peraturan KPU No. 6 Tahun 2022. Selain itu, telah sudah dilakukan uji petik dengar pendapat dengan publik Sikka dan sudah di kirim ke KPU Pusat yang akan memberikan penetapan.

Ternyata, atas rancangan KPU yang demikian itu sudah pasti ada pihak yang tidak setuju karena melanggar Undang Undang Pemilu dan Peraturan KPU, tetapi ada pula pihak yang bersorak gembira dengan harapan besar agar KPU Pusat menetapkan Pemilu 2024 dengan penambahan dua dapil, yakni 5 dan 6, sehingga menjadi 6 Dapil yang sebelumnya adalah 4 Dapil.

Terkait

Terkini