Sikka KLB Rabies, Anjing Harus Dibunuh

17 Mei 2023, 13:23 WIB

Nusantarapedia.net, Artikel | Opini — Sikka KLB (Kejadian Luar Biasa) Rabies, Anjing Harus Dibunuh

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH UBAYA Surabaya

KONDISI Sikka semakin tidak menentu, persoalan silih berganti, aspek pelayanan administrasi pemerintahan termasuk korupsi, proyek mangkrak di mana mana. Sakit penyakit bertubi tubi dialami masyarakat Nian Tana, dari demam berdarah yang mulai redah, sekarang muncul rabies (virus anjing gila). Virus rabies seakan menjadi langganan rutin setiap tahun terjadi di Nian Tana Sikka.

Anehnya, sampai saat ini pemerintah tidak bisa mengantisipasi sejak dini dengan berbagai upaya agar virus mematikan tersebut hilang dari Sikka. Selalu saja ketika terjadi, pemerintah seakan-akan tergopoh-gopoh dengan saling menyalahkan antar Bupati dan DPRD, kaitannya dengan penganggarannya. Ini suatu pengalaman tata kelola yang sangat buruk. Artinya, dinas-dinasnya tidak mampu memprediksi kebutuhan pokok dan kebutuhan emergensi yang diprediksi selalu terjadi, apa saja yang harus selalu siap anggarannya. Ini bentuk konkrit kelalaian serius tata kelola di Pemkab Sikka.

Hal tersebut terlihat dengan semakin mengganasnya kasus rabies di Kabupaten Sikka. Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo mengumumkan daerah itu dalam kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies.
Kabupaten Sikka masuk dalam kategori KLB rabies diumumkan Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, Selasa (16/5/2023) di Maumere.

Jika kondisi dikatakan luar biasa, pertanyaannya, bentuk tindakan konkritnya apa? Jika hanya menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan jika terjadi segera ke fasilitas pelayanan kesehatan, rasanya hal tersebut sifatnya kuratif (penyembuhan), tetapi akar masalahnya tidak pernah teratasi. Harusnya Bupati mengeluarkan semacam instruksi yang berani serta tegas kepada semua warga yang memiliki anjing yang diduga ada virus rabies segera ditembak/dimatikan. Tindakan ini tidak salah, karena menyangkut keselamatan jiwa manusia.

Dan, perlu diingat anjing peliharaan yang menggigit orang lain mengakibatkan luka cacat bahkan mati merupakan peristiwa pidana yang dapat berdampak pertanggungjawaban hukum terhadap pemiliknya. Hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 490 butir 2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi,
“Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta ……..”

Contohnya, seseorang mengetahui bahwa  anjing peliharaannya berani (ganas) dan terlihat ciri-ciri lain daripada biasanya, tetap memelihara dan tidak segera mencegah atau melaporkan kepada pihak yang berwajib, sehingga anjing tersebut menyerang orang lain, maka pemiliknya bisa dipidana.

Seharusnya anjing yang berada dalam penguasaan pemiliknya dapat dicegah oleh pemiliknya agar tidak menyerang orang lain. Pemilik yang tidak melakukan pencegahan sehingga anjingnya menyerang orang lain dapat dituntut berdasarkan Pasal 490 butir 2 KUHP.

Bila serangan anjing berupa gigitan yang menyebabkan kematian, menyebabkan orang lain luka berat, menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, maka dapat dituntut berdasarkan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP.

Oleh karena itu, dengan penetapan status KLB virus rabies di Nian Tana Sikka, maka Pemkab Sikka harus melakukan tindakan represif, instruksikan kepada warga untuk proaktif membunuh anjing-anjingnya yang diduga ada virus rabies dengan prinsip mencegah, membasmi rabies dengan membunuh anjingnya, bukan dengan hanya mengobati anjing dan pasien korban rabies tidak akan efektif.

Giliran Dinas Kesehatan Mengeluarkan Himbauan Terkait Wabah Rabies di Sikka
Dinas Pertanian Sikka Dapat Bantuan Vaksin 2.520 Dosis Untuk Mengatasi Penyebaran Rabies
Kekurangan Vaksin, Pemda Sikka Siapkan 500 Juta Pengadaan Vaksin Rabies
Sembilan Kasus Positif Rabies, Pemda Sikka Gelar Sensus dan Vaksinasi Hewan Anjing
Camat Nita Keluarkan Himbauan Atasi Penyebaran Virus Rabies

Terkait

Terkini