Silahkan! UU Cipta Kerja Jalan Terus, Bakal Untung, kok, Nggak Buntung!
-bagi rakyat yang tidak setuju dengan keputusan tersebut (UU Cipta Kerja) bisa mengajukan permohonan gugatan judicial review ke MK -
Untuk Siapa UU Cipta Kerja
Penyelenggara berdalih bahwa UU ini untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku-pelaku usaha. Lantas selama ini kurang apa mereka (pengusaha). Bahwa investasi sudah dibuka seluas-luasnya, aneka skema pembiayaan investasi sudah dengan banyak pilihan melalui banyak pintu. Bahkan segala bentuk fasilitas dan beragam kemudahan pun telah ditawarkan, seperti IKN (Ibu Kota Nusantara) contohnya.
Selama ini, aneka bentuk usaha-usaha besar di Indonesia di segala level, baik penanaman modal asing, dalam negeri dsb. tetap membutuhkan peran buruh, tetapi sejauh mana keadilan untuk para buruh dan para pelaku usaha menengah dan kecil tidak dalam kerangka eksploitasi buruh. Bagaimana jaminan hari tuanya, bagaimana standar IPM-nya, bagaimana dari aspek kemanusiaan terpenuhui, misalnya soal jam kerja. Di sini ditangkap esensinya bahwa, UU Cipta Kerja adalah guna memberikan ruang untuk pengusaha besar akan potensi sumber daya alam Indonesia yang melimpah dan bonus demografi yang besar. Maka terdapat relasi untuk meng-eksploitasi sumber daya alam dan sumber daya manusia akan diambil secara massive.
Dugaannya, ciri atau watak neo-liberal inilah yang saat ini terjadi di Indonesia. Oligarki global yang telah bekerjasama dengan oligarki dalam negeri telah sebegitu kuat menancap. Indonesia adalah panggung tambang-tambang uang untuk aneka jenis usaha dan potensi melimpah buruh dalam negeri, pun potensi besar untuk menyangga eksistensi buruh global, dalam artian TKA (tenaga kerja asing) ikut numpang kerja di Indonesia.
Bila demikian, bagaimana kita berfikir mengenai aspek lingkungan hidup atau cadangan sumber daya alam masa depan Indonesia, setidaknya untuk jangka 10, 20, 30, 40, hingga 50 dan 100 tahun ke depan. Apakah hal ini benar-benar akan memberikan keadilan bagi rakyat Indonesia atas hak-hak pribumi (indegenous), sesuai dengan tujuan negara ini didirikan, yaitu untuk menuju Indonesia yang berkeadilan. Tentu, keadilan yang esensi yaitu untuk rakyat Indonesia.
Maka, melalui arah UU Cipta Kerja ini yang memberikan ruang berbentuk desain investasi melalui pembangunan industri-industri yang berdiri untuk mengolah sumber daya alam terdapati akumulasi untuk kemakmuran Indonesia, seolah-olah! Terutama akumulasi lapangan pekerjaan bagi para buruh atau pekerja.
Itupun belum lagi pada hal-hal substansi, yang harapannya adalah industri dalam negeri yang berdaulat milik negara, yang mana benar-benar sebagai tujuan produktivitas di segala bidang. Bukan produktivitas mencetak kaum buruh, “bagai kacung di negeri sendiri.”
Takutnya lagi, sumber daya alam terkuras, rakyat melarat, dan legacy masa depan bukan lagi legacy pikiran, namun legacy kerusakan lingkungan, kemiskinan dan legacy Indonesia berupa puing-puing industrialisasi sebagai ajang pundi-pundi kapital global.
Semoga tidak demikian, UU Cipta Kerja jalan saja terus, sebagai keniscayaan, Indonesia bakal untung, kok, nggak buntung!
Dengan kerangka berfikir yang sederhana ini, kesimpulannya adalah, sebuah keniscayaan pula, bahwa itu akan terjadi, maka tolak UU Cipta Kerja. Tolak!
B Ari Koeswanto ASM | pemerhati budaya Nusantara
Komentar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Soal Perpu Cipta Kerja
Menanti Sikap DPR! Bagaimana Kelanjutan Perpu Ciptaker
Perpu Cipta Kerja Terbit Di Akhir Tahun
YLBHI: Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Sekedar Retorika dan Ilusi
Aksi Buruh dan Mahasiswa Di Depan Gedung DPR, Rocky Gerung Berorasi