Silogisme Hukum Penyelidikan dan Penyidikan, Roby Idong Kemungkinan Diperiksa Kejari Sikka

10 Februari 2023, 11:36 WIB

Nusantarapedia.net, Netizen | Artikel — Silogisme Hukum Penyelidikan dan Penyidikan, Roby Idong Kemungkinan Diperiksa Kejari Sikka

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH UBAYA & lawyer di Surabaya

RATIO legis disahkan Undang Undang No. 31 Tahun 1999, yang diperbaharui dengan Undang Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah untuk pejabat tata usaha negara yang memiliki kewenangan (power) di dalam melakukan tindakannya terbukti dalam penyalahgunaan wewenang serta melawan hukum yang menguntungkan dirinya, orang lain, korporasi, mengakibatkan negara mengalami kerugian.

Terbukti di dalam UU Tipikor tersebut mulai dengan Pasal 1 yang isinya ketentuan umum tindak pidana korupsi, dilanjutkan Pasal 2 tentang tindakan melawan hukum, sehingga menguntungkan dirinya, orang lain dan seterusnya. Selanjutnya Pasal 3 ditentukan adanya tindakan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan dirinya, orang lain dan seterusnya.

Pasal 2 dan pasal 3, dan pasal 18 atau pasal-pasal lain disesuaikan dengan fakta atau peristiwa hukum tersebut. Ditambahkan dengan Pasal 55 KUH Pidana, sebab dalam perkara korupsi tidak mungkin dilakukan oleh pejabat sendiri, pasti melibatkan banyak pihak lain/swasta (berjamaah).

Ketika Kejari Sikka mendapat berkas dugaan korupsi Dana BTT Tahun Anggaran 2021 tersebut, pola membedah kasus ini wajib dengan menggunakan silogisme berpikir deduktif ke induktif (pernyataan umum yang mengandung kebenaran berupa pejabat, orang pribadi dan korporasi dalam melaksanakan suatu aktivitas yang menggunakan uang negara wajib berdasarkan peraturan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Induktifnya, pejabat inisial R, D, P, N dan orang pribadi inisial A, B dan E serta korporasi inisal A misalnya yang melakukan proyek menggunakan Dana BTT tahun 2021 ternyata ada dugaan melanggar hukum dan penyalahgunaan wewenang hukum sehingga mengakibat negara dirugikan kurang lebih Rp700 juta. Konklusi oknum-oknum dengan inisial tersebut ada dugaan bersalah dari aspek formil melalui BAP Kejaksaan Negeri Sikka, sehingga diterbitkan penetapan beberapa tersangka atas dugaan korupsi Dana BTT TA 2021.

Atas silogisme berpikir yang demikian itu, maka fakta hukum Dana BTT harus dilihat siapa yang top leader otoritas di Kabupaten Sikka dalam menentukan pemanfaatan Dana BTT di Kantor BPBD Sikka? Jawabannya adalah Bupati Sikka. Silogisme deduktif penyelidikannya wajib  dimulai dari Bupati Sikka melakukan perubahan APBD 3 kali dengan kenaikan 294,76% adalah sangat tidak wajar dan melanggar hukum UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara dan terutama UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Itu artinya dari saksi-saksi yang berjumlah 19 orang yang akan dipanggil dan diperiksa, maka ada alasan normatifnya Roby Idong sebagai Bupati Sikka dalam kasus dugaan korupsi Dana BTT harus dipanggil karena dalam kasus Fana BTT ini, beliau diduga tidak cukup clean and clear dalam perkara yang sedang seru di Nian Tana Sikka ini.

Lagi lagi ditekankan kajian hukum jangan dipelintir dengan sangat keji, naif dan sangat subyektif bahwa ingin gerakan terstruktur masif untuk penggembosan dirinya dan lain-lain, tetapi ini murni dari aspek silogisme hukum penyelidikan dan penyidikan tindakan pidana.

Ambil contoh konkrit, ketika dana hibah Koni Ende 2022 diduga ada tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang terhadap uang Rp2,1 miliar, maka penyelidikan dan penyidikan Polres Ende sangat tepat dengan dengan silogisme berpikir penyelidikan dan penyidikan dengan memanggil-memeriksa Bupati Ende, Ketua Harian Koni Ende dan pengurus lainnya sebagai saksi. Mengapa Bupati Ende diperiksa, karena yang bersangkutan  memiliki kewenangan berupa otoritas tertinggi memutuskan pengelolaan dan pengucuran dana di Kabupaten adalah Bupati Ende.

Atas dasar ini, wajar publik Nian Tana merasa aneh, curiga, ada apa dan mengapa pola silogisme berpikir Kejaksaan Negeri Sikka dalam penyelidikan dan penyidikan dana BTT 2021 sangat melenceng dari silogisme berpikir hukum logik, argumentatif dan prediktabilitas.

Sebab perlu diingat, pejabat yang memiliki kewenangan dikatakan ada dugaan korupsi tidak harus tindakannya menguntungkan dirinya, orang lain, korporasi sehingga negara dirugikan. Tetapi di dalam tindakannya terbukti melanggar hukum dalam kaitan dengan perubahan APBD 3 kali tidak berdasar dan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga peruntukannya mengakibatkan kerugian negara, maka pejabat tersebut wajib dimintakan pertanggungjawaban jabatan dan pribadi. Dan sebaliknya, ketika pejabat tersebut di dalam penggunaan kewenangnya diduga menerima dan menguntungkan dirinya, maka dikualifikasi tindakan penyalahgunaan wewenang.

Artinya publik Sikka masih sangat percaya dan yakin terhadap Fatony Hatam S.H., M.S., dan jajaran Kejaksaan Negeri Sikka bekerja jujur profesional dengan memanggil dan memeriksa agar tidak dianggap logika hukum berpikir Kejari Sikka serta jajarannya sederhana dan sempit, legalistik-formalistik belaka.

Publik berkeyakinan, di antara 19 saksi yang akan diperiksa, Roby Idong ada dalam gerbong itu. Tindakan ini wajib dibuktikan Kejaksaan Negeri Sikka agar dugaan “jaringan mafia” yang terus menggurita oleh oknum-oknum pejabat di institusi Pemkab Sikka dan oknum-oknum swasta di Nian Tana dapat tereleminir.

Sekda dan Inspektur Sikka Dipanggil BPK, Dugaan Korupsi Dana BTT Sikka 2021
UNIPA Sewa Aset Pemkab Sikka 16 Tahun Uangnya Kemana?
Gempa di Jayapura Berkekuatan M5,2, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami-Masyarakat Dihimbau Tenang
Korban Jiwa Gempa Turki-Suriah Menjadi 21.051
Spekulasi Liar! Kemungkinan Nasdem Tinggalkan Anies Kecil, Kalau Tidak Ingin 2024 “Jeblok” Akibat Berani Memulai

Terkait

Terkini