Sistem Pengambilan Keputusan Penentuan Prioritas Pembangunan Infrastruktur, Wujudkan Pemerataan Pembangunan

Nusantarapedia.net, Bangkinang Kota, Riau — Kabupaten Kampar merupakan salah satu kabupaten terbesar yang ada di Provinsi Riau. Luas wilayah Kabupaten Kampar saat ini kurang lebih 11.289,28 Km2 dengan jumlah penduduk sebesar 857.752 jiwa.
Secara administratif Kabupaten Kampar terdiri dari 21 Kecamatan dengan 8 Kelurahan dan 242 Desa. Berdasarkan kondisi wilayah, dari 242 desa yang ada saat ini, terdapat 148 desa berkembang (59,2%), 24 desa maju (9,6%), dan 1 desa mandiri (0,4%). Sedangkan desa tertinggal sebanyak 52 desa (20,8%) dan jumlah desa sangat tertinggal sebanyak 17 desa (6,8%). Sebagian besar desa sangat tertinggal dan desa tertinggal tersebut berada di wilayah Kecamatan Kampar Kiri Hulu dan Kecamatan Kampar Kiri.
Masih besarnya persentase desa tertinggal dan sangat tertinggal di Kabupaten Kampar salah satu faktornya disebabkan oleh pembangunan infrastruktur yang kurang memadai dan tidak merata.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kampar Afdhal, ST. MT, saat di jumpai di Bangkinang, Kamis pagi, (02/06/2022).
Dikatakan Afdhal, untuk pemerataan pembangunan infrastruktur terutama jalan, jembatan, irigasi adalah pembangunan guna mendukung potensi wilayah-wilayah yang ada di Kabupaten Kampar. Kampar mempunyai potensi besar di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan dan industri pengolahan, selama ini kita lakukan berdasarkan skala prioritas.
“Adanya potensi yang besar ini, tentunya dapat menjadikan Kabupaten Kampar semakin berkembang jika ditunjang dengan infrastruktur yang memadai. Kebijakan pembangunan ditempuh untuk membuka ketertinggalan. Sehingga akan mempercepat distribusi barang dan jasa serta distribusi orang yang akan meningkatkan aktifitas ekonomi masyarakat. Pemerataan pembangunan infrastruktur ini, akan dapat menghubungkan wilayah-wilayah yang ada di Kabupaten Kampar,” kata Afdhal.
Lanjutnya, “Pemerintah Kabupaten Kampar dalam upaya meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat selama ini bersinergi dengan berbagai pihak dan telah berupaya semaksimal mungkin untuk mendongkrak pembangunan daerah, terutama di bidang infrastruktur. Namun demikian, dengan wilayah yang luas, besarnya jumlah penduduk, biaya pembangunan infrastruktur yang besar serta ketersediaan anggaran yang semakin terbatas, mengakibatkan pembangunan yang dilakukan tidak merata.”
Tambahnya lagi, “Untuk itu, diperlukan penentuan skala prioritas terhadap rencana pembangunan infrastruktur. Penentuan prioritas pembangunan infrastruktur harus diambil berdasarkan pertimbangan yang rasional, fakta kondisi lapangan, kemanfaatan, dan dampak positif lainnya dari sebuah infrastruktur.
Belum tersusunnya skala prioritas berdasarkan Isu Pembangunan Infrastruktur dan Isu Strategis daerah mengakibatkan pembangunan infrastruktur yang kurang bersenergi dengan sektor Lainnya, kurang fungsional dan pemeliharaan terhadap infrastruktur yang rusak lambat dilakukan. Sehingga jika tidak ditangani dengan baik, maka akan berdampak buruk terhadap pembangunan, dan menjadi pemikiran bagi kami dengan membuat pola.
“Maka, Melalui Proyek Perubahan Sistem Pengambilan Keputusan Penentuan Prioritas Pembangunan Infrastruktur (SPKTuntas) ini, Kabupaten Kampar akan memiliki suatu sistem pengambilan keputusan penentuan skala prioritas pembangunan infrastruktur berdasarkan pertimbangan yang rasional, fakta kondisi lapangan, kemanfaatan, dan dampak positif lainnya,” tutup Afdhal. (BgGalingging)
Pj. Bupati Buka Rekonsiliasi Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Kampar Tahun 2022
Peringati 1 Juni Lahirnya Pancasila, Presiden Jokowi Upacara di NTT
Prinsip Hidup Suku Batak Dalam Mempertahankan Adat Istiadat
Tim Transisi IKN Resmi Dibentuk, Ini Daftar Susunannya
Kota Nusantara, Ibu Kota Baru Indonesia (1)
50+ Destinasi Wisata di Sumatera Barat Yang Ikonik