Belum Ada SK Bupati Soal Harga Tarif Di Haltim, Masih Bersifat Sementara
“Jadi hasil dari rapat kemarin, Dinas Perhubungan sampai sekarang belum lapor ke Bupati,”
Nusantarapedia.net, Halmahera Timur, Maluku Utara — Dampak dari naiknya BBM (bahan bakar minyak) di seluruh Indonesia, lebih khususnya Kabupaten Halmahera Timur, membuat para sopir angkutan umum pun bersikeras untuk menaikkan harga tarif penumpang, Selasa (5/4/2022).
Diketahui pekan lalu telah dilakukan rapat bersama antara Dinas Perhubungan dan Organda sopir lintas khusus Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara.
Hasil rapat antara Organda sopir lintas dan Dinas Perhubungan (Dishub) Haltim tersebut menetapkan harga tarif penumpang dalam suatu berita acara yaitu;
1) Maba — Buli Rp. 70.000.
2) Buli — Subaim Rp. 130.000.
3) Maba — Bicoli Rp. 80.000.
4) Buli — Wayamli Rp. 80.000.
5) Subaim — Lolobata Rp. 80.000.
6) Subaim — Nusajaya Rp. 100.000.
7) Maba — Sofifi Rp. 400.000.
“Ubaid menambahkan, kemudian belum ada surat keputusan (SK) Bupati soal harga tarif, itu masih bersifat sementara, cuman karena hal ini sudah di posting melalui media sosial dan itulah kelemahannya.”
Hal ini juga Bupati Haltim Ubaid Yakub, membenarkan, dengan melihat kondisi naiknya BBM saat ini dan protes kenaikan tarif penumpang yang itu kemudian dilakukan Organda sopir lintas Haltim.
Maka dirinya (Ubaid Yakub) menginstruksikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Timur Dwi Cahyono untuk rapat bersama Organda.
“Instruksi itu dilakukan untuk mengetahui apa saja penyebabnya sehingga biaya angkutan tiba-tiba naik,” kata Ubaid saat diwawancarai awak media, Selasa (5/4/2022).
Kata Ubaid, dari hasil rapat yang disepakati oleh Organda dan Dinas Perhubungan Haltim, memang masih keputusan sepihak, karena ini harus disinergikan dengan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara, agar itu bisa dievaluasi atau disetujui lalu ada keputusan dari Gubernur Maluku Utara.
Ia melanjutkan komentarnya sebagai Bupati Haltim sudah memberikan arahan ke Dinas terkait tolong cari tahu, elemen pembiayaannya seperti apa sehingga munculnya angka tarif yang sebesar itu, apakah pengaruhnya kenaikan BBM, angka onderdil atau situasi kondisi jalan.
“Jadi hasil dari rapat kemarin, Dinas Perhubungan sampai sekarang belum lapor ke Bupati,” jelasnya.
Ubaid menambahkan, kemudian belum ada surat keputusan (SK) Bupati soal harga tarif, itu masih bersifat sementara, cuman karena hal ini sudah di posting melalui media sosial dan itulah kelemahannya. (MHI)
Tarif Naik Tak Sesuai Jarak Tempuh, Dishub Haltim Didesak Batalkan Kenaikan Tarif Penumpang
Kinerja Pendapatan Negara Tumbuh Positif, Versi (Menkeu) Sri Mulyani