SKHW, Pengertian dan Cara Mengurusnya
Surat Keterangan Hak Waris adalah suatu akta otentik yang diterbitkan oleh Pejabat Balai Harta Peninggalan yang menerangkan tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian masing-masing ahli waris.
Nusantarapedia.net, Jurnal | Polhukam — SKHW, Pengertian dan Cara Mengurusnya
Berbicara tentang surat keterangan hak waris dan pewarisan, kondisi ini biasanya terjadi baik karena pewaris meninggal dunia maupun karena sengaja diwariskan semasa hidupnya.
Pewarisan secara garis besar ada 2 macam, yaitu pewarisan menurut undang-undang (ab intesto) dan pewarisan menurut wasiat (ab testamento). Pewarisan hak atas tanah merupakan kekhususan, artinya ada ketentuan tersendiri mengenai hal tersebut yang tidak menyangkut pewarisan benda lainnya.
Mengutip Balai Harta Peninggalan (BHP) Kementerian Hukum dan HAM, Surat Keterangan Hak Waris adalah suatu akta otentik yang diterbitkan oleh Pejabat Balai Harta Peninggalan yang menerangkan tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian masing-masing ahli waris.
Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) merupakan bukti yang lengkap tentang tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian masing-masing ahli waris, serta menjadi pemberitahuan pada pihak ketiga terutama Kantor Badan Pertanahan dalam rangka pengukuran tanah untuk pendaftaran peralihan hak karena warisan.
Seperti dikutip dari Repository Universitas Sriwijaya, surat keterangan waris bertujuan untuk melakukan balik nama atas barang peninggalan dari pewaris yang telah meninggal dunia kepada nama seluruh ahli waris. Dalam hal ini adalah berupa barang-barang harta peninggalan pewaris berupa tanah yang apabila ingin dilakukan balik nama dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat.
Selain itu, sering juga digunakan oleh para ahli waris yakni surat pernyataan ahli waris untuk menggadaikan atau menjaminkan barang-barang harta peninggalan pewaris tersebut kepada pihak lain atau kreditur, apabila ahli waris hendak meminjam uang atau mengajukan permohonan kredit.
Lalu bagaimana cara mendapatkan SKHW?
A) Persiapkan dokumen-dokumennya:
- Fotokopi KTP almarhum dilegalisir,
- Fotokopi buku nikah/surat cerai almarhum dilegalisir,
- Fotokopi KK almarhum,
- Fotokopi surat kematian dilegalisir,
- Fotokopi KTP ahli waris dilegalisir,
- Fotokopi KK ahli waris dilegalisir,
- Fotokopi Buku Nikah Ahli Waris Dilegalisir (jika sudah menikah),
- Surat permohonan pembuatan surat keterangan waris ditandatangani ahli waris,
- Surat pernyataan bersama ahli waris ditandatangani di atas materai,
- Bagan/susunan ahli waris ditandatangani saksi di atas materai diketahui RT/RW,
- Surat pernyataan 2 orang saksi ditandatangani di atas materai,
- Fotokopi KTP saksi dilegalisir diketahui RT/RW.
B) Cara mengurus surat keterangan ahli waris:
- Ajukan surat pernyataan ahli waris ke RT/RW untuk ditandatangani,
- Mintalah surat pengantar yang diterbitkan oleh RT/RW,
- Bawa dokumen ke kelurahan untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan ahli waris,
- Ajukan fakta waris ke pengadilan agama atau ke pengadilan negeri dengan melampirkan semua dokumen yang sudah ditandatangani oleh petugas RT, RW dan kelurahan.
- Seluruh proses permohonan surat keterangan ahli waris memakan waktu lebih kurang enam bulan.
C) Biaya mengurus surat keterangan ahli waris
Untuk biaya pengurus dari RT/RW hingga sampai kelurahan tidak akan dipungut biaya apapun. Anda hanya akan dikenakan biaya saat mendaftar permohonan dan perkara di pengadilan.
Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019, biaya pembuatan surat keterangan waris di notaris yang mana masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah sebagai berikut:
• Biaya pembuatan surat keterangan hak waris Rp.200.000
• Biaya untuk berita acara penghadapan Rp.20.000
•Biaya untuk surat keterangan hak waris Rp.20.000
Demikian Nuspedian, informasinya. Semoga bermanfaat.
Mengenal Jaminan Fidusia Pada Pengajuan Pinjaman
Syarat Jaminan Utang (Fidusia), Konten YouTube Terdaftar Hak KI
Perilaku Konsumtif Masyarakat Penerima Uang Ganti Rugi (UGR) Pembangunan Tol
Sugar Daddy-Sugar Baby, Nggak Melulu Soal Seks
Anies Banding Atas Putusan PTUN Hal UMP DKI