SMP Tenggilis Jaya Hanya Satu Murid Baru, Koordinator Kepsek Swasta Desak Audiensi Walikota

Nusantarapedia.net | KOTA SURABAYA — Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya meminta kepada calon siswa baru yang belum mendapatkan pagu di sekolah negeri untuk langsung mendaftar ke sekolah swasta.
“Ini kan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah selesai. Kami imbau orang tua kalau anaknya belum dapat sekolah jangan menunggu. Langsung ke (sekolah) swasta,” kata Kepala Dispendik Surabaya Yusuf Masruf, kepada media, Selasa (18/7/2023).
Hal ini juga agar terjadi pemerataan peserta didik baru baik di sekolah negeri maupun swasta, agar kejadian seperti di salah satu sekolah swasta yakni SMP Tenggilis Jaya yang hanya mendapatkan satu murid baru.
Sebelumnya, sekolah tersebut mempunyai dua murid, namun salah satu mengundurkan diri tepat di hari kedua MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) hari ini, Selasa (18/7/2023). Dan juga pada hari ini satu murid lainnya yang tersisa harus izin karena sakit. Sehingga MPLS hari kedua kelas 7 tidak ada kegiatan atau kosong.
Yusuf menegaskan pihaknya sudah menyampaikan bahwa pagu Sekolah PPDB atau jumlah maksimum siswa yang diterima sudah sesuai standar yang tentukan.
“Maksimal 11 rombel SD, SMP. Yang SD per rombel (rombongan belajar) 28. Sedangkan SMP 32 rombel,” jelasnya.
Sementara Koordinator Musyarawah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Surabaya Erwin Darmogo mengatakan, Dispendik harus melakukan evaluasi terkait PPBD 2023 sekaligus meminta Wali Kota untuk memperlakukan pemerataan sekolah negeri dan swasta.
“Kami nunggu komitmen Wali Kota kalau PPDB negeri ditutup, ya, jangan ada lagi pendaftaran lewat jalur yang di luar ketentuan. Sepertu jalur khusus titipan itu kan, ndak ada di ketentuan. Ini ndak bisa lama-lama harus segera audiensi, paling tidak satu minggu atau setelah MPLS selesai kita masih liat evaluasi 1-2 hari ke depan,” pungkasnya. (redho)
Dispendik Surabaya Pantau Hari Pertama MPLS Siswa Baru
Agustus 2023 Tidak Bisa Selesaikan Pengentasan Kemiskinan, Walikota Eri: Jajaran Diminta Mundur
Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law! (Pencabutan Mandatory Spending 5% APBN, Justru Minimal 10-20%)
Serba Liberal, Bagaimana Capres 2024? Hadirnya Negara untuk Rakyat yang Sehadir-hadirnya!