Soal Izin ASN Jadi Anggota Panwaslu, Sekda Sukoharjo Terbitkan SE
SE Sekda bernomor 800/5077/2022, tertanggal 21 Nopember 2022 itu, ditujukan kepada Kepala OPD, Kepala Bagian Setda, Lurah, Kepala SMP Negeri di lingkungan Kabupaten Sukoharjo
Nusantarapedia.net, Sukoharjo, Jawa Tengah — Pemkab Sukoharjo, melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Widodo, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang ASN yang menjadi anggota/komisoner pada Panwaslu yang bersifat Ad Hoc akan diberhentikan sementara.
Pemberhentian sementara, disebutkan berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural tersebut.
SE Sekda bernomor 800/5077/2022, tertanggal 21 Nopember 2022 itu, ditujukan kepada Kepala OPD, Kepala Bagian Setda, Lurah, Kepala SMP Negeri di lingkungan Kabupaten Sukoharjo.
“Bentuknya baru surat edaran, itu baru pedoman,” kata Widodo saat dikonfirmasi terkait SE tersebut pada, Minggu (11/12/2022).
Dalam surat itu dijelaskan, Lembaga Non Struktural (LNS) adalah lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, yang dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah, swasta dan masyarakat sipil, serta dibiayai oleh anggaran negara.
ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi anggota/Komisioner pada Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan yang bersifat Ad Hoc termasuk dalam kategori PNS, diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota LNS sehingga tidak diberikan penghasilan sebagai PNS.
Plt Asisten 1 Sekda Sukoharjo, Bagas Windaryatno secara terpisah menambahkan, terbitnya SE Sekda tersebut merujuk ketentuan dari pemerintah pusat.
“Ya, suratnya berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” pungkas Bagas. (Auni)
Yang Tua Yang Tetap Bekerja, Mbah Rustam Setia Menjual Mainan Kitiran
Dirikan Pos Kesehatan, Polda Jateng Dukung Kelancaran Acara Presiden Jokowi Ngunduh Mantu
Gempa Takdir Indonesia, Solusinya Mitigasi dan Bangunan Tahan Gempa
Penyakit Aneh Para Pencinta Buku
Andong dan Becak jadi Transportasi Tamu Pernikahan Kaesang-Erina, Kapolres Sukoharjo Cek Kesiapannya