Sosialisasi Pendampingan Sertifikasi Halal dan Dukungan Labelisasi Kampung Jajanan Tradisional
Nusantarapedia.net | BANGKALAN, MADURA — Halal Center Universitas Trunojoyo Madura (UTM) telah mengadakan acara sosialisasi pendampingan sertifikasi halal yang dihadiri oleh sekitar 50 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) jajanan tradisional. Acara tersebut berlangsung di halaman perusahaan jamu tradisional, PT Fidaus Kurnia Indah, yang terletak di Jalan KH. Lemah Duwur Bangkalan, Selasa (16/01/2023).
Ketua Halal Center Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Hamam, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya sosialisasi dan implementasi undang-undang yang mewajibkan semua produk yang diperjual-belikan dan diedarkan harus memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2024. Namun, Hamam belum dapat memastikan apakah akan ada sanksi atau kajian ulang setelah undang-undang tersebut diberlakukan.
Hamam juga mengakui bahwa masih ada beberapa tantangan yang perlu dihadapi, salah satunya adalah masih adanya pelaku usaha yang belum sepenuhnya mematuhi persyaratan sertifikasi halal.
“Kita pahami ada semacam pola pikir yang menjadi tembok. Masyarakat Madura untuk bisa kemudian menerima kewajiban sertifikasi halal. Sehingga kita ingin menjebol tembok-tembok itu dengan berbagai kegiatan yang dilakukan secara intensif,” kata Hamam.
Sementara dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Ria Qomaria Hairiya, juga turut memberikan informasi bahwa mereka memfasilitasi pelaku UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal melalui Halal Center UTM dan Departemen Agama (Depag). Ria menjelaskan, “Langkah-langkahnya. Langsung saja datang ke kantor, kita layani,” kata Disperinnaker) Ria Qomaria.
Selain itu, Ketua Perempuan Wirausaha Indonesia (Perwira), Firdaus, juga mengungkapkan rencananya untuk melabeli kampung jajanan tradisional di sekitar tempat tinggalnya. Firdaus, yang akrab dipanggil Firda, mengetahui bahwa banyak pelaku UMKM yang memproduksi jajanan tradisional di kampung tersebut. Ia ingin membantu mempromosikan produk mereka dan memfasilitasi proses sertifikasi halal.
Firda menyadari bahwa keberadaan jajanan tradisional ini sangat penting bagi masyarakat setempat. Oleh karena itu, ia berencana untuk memberikan label halal pada produk-produk tersebut. Dalam upaya mendukung para produsen, Firda akan membantu dalam pengemasan produk dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal, seperti merk dan syarat-syarat lainnya.
“Ini terwujud mulai dari halal. Nanti akan saya bantu pengemasan, dan syarat-syarat selanjutnya, seperti merk dan lainnya,” ujar Firda.
Dengan adanya sosialisasi pendampingan sertifikasi halal dari Halal Center UTM dan dukungan labelisasi kampung jajanan tradisional , ia berharap produk jajanan tradisional dari kampung tersebut dapat lebih mudah diterima oleh konsumen, baik di dalam maupun di luar kampung. (Hsn)
Pilkades Serentak di 14 Desa Pemda Bangkalan, 44 Cakades Deklarasi Damai
Bahasa Indonesia dalam Buku Kumpulan Soal
Tiga Pilar Cinta yang Sehat, Jujur, Taat, dan Setia
Selamat Hari Guru, Iwan Fals dan Ira Pernah Bercerita Guru
Diduga Tak Netral Proses Rekrutmen KPPS, Ketua PPS Kwanyar Barat Dilaporkan