Sri Mulyani Prosesor Keuangan Negara, Bila Undur Diri Apakah Mungkin?

Inilah sebuah konsekuensi dari sebuah alat yang pokok, yaitu "prosesor komputer", sebagaimana SM. Kita tunggu langkah revolusionernya sebagai prosesor yang handal

28 Februari 2023, 01:51 WIB

Nusantarapedia.net, Jurnal | PolhukamSri Mulyani Prosesor Keuangan Negara, Bila Undur Diri Apakah Mungkin?

“Dengan ini pilihan SM adalah, mundur dari jabatan Menteri Keuangan atau justru “come back” menjadi inisiator bersih-bersih di semua lembaga negara, bahwa SM benar-benar seorang tokoh yang cerdas, berani dan ber-integritas, serta pro-rakyat.”

SETELAH badai besar menerjang institusi Kepolisian dengan kasus Sambo, kini giliran lembaga Kementerian Keuangan dengan triger kasus Mario.

Badai di Kementerian Keuangan berawal dari anak seorang pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kanwil Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bernama Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus penganiyaan kepada Cristalino David Ozora anak dari Jonathan Latumahina, salah seorang petinggi di organisasi GP Ansor (NU).

Atas kasus penganiyaan tersebut, terbongkar gaya hidup keluarga Mario Dandy Satriyo, yang mana Dandy sering meng-upload kemewahan gaya hidup di akun media sosial (flexing). Buntutnya, ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak. Tak berhenti sampai disitu, atas inisiatifnya sendiri yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai ASN DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Kemenkue mulai Jumat 24 Februari 2023.

Terkuak, harta kekayaan Alun dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Total Rp56.104.350.289 untuk tanah dan bangunan serta harta bergerak dan lainnya.

Timbul pertanyaan, harta kekayaan sebanyak itu didapatkan dari mana, bila hanya mengandalkan gaji seorang ASN golongan eselon III, tentu tidak masuk akal. Apakah Alun punya bisnis atau usaha lain hingga kekayaannya berjumlah sekian. Itupun yang dilaporkan, tentu terindikasi masih ada harta kekayaan lainnya yang tidak dilaporkan.

Itupun baru oknum di Kementerian/Lembaga (K/L) Keuangan, bagaimana oknum-oknum di K/L lainnya, serta pengelolaan di setiap institusi masing-masing. Yang tampak saja seperti itu, lantas bagaimana yang tidak tampak. Dalam hal ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus mengaudit dan menginvestigasi hal ini dari tingkat pusat hingga daerah.

Terkait

Terkini