STNK Mati 2 Tahun Akan Diblokir, Menjadi Kendaraan “Bodong”, Diberlakukan 2023

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:

17 Desember 2022, 11:40 WIB

Nusantarapedia.net, Jakarta — STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor akan diblokir jika dua tahun berturut-turut tidak membayar pajak kendaraan. Aturan tersebut akan berlaku di tahun 2023.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, bahwa Tim Pembina Samsat Nasional telah sepakat untuk mengimplementasikan kebijakan penghapusan registrasi data kendaraan bermotor secara efektif pada tahun 2023.

Menurutnya, penghapusan registrasi data kendaraan yang dimaksud jika kendaraan bermotor melakukan perpanjangan STNK selama dua tahun berturut-turut, atau tidak membayar pajak selama dua tahun, maka kendaraan akan diblokir. Tujuannya, agar tertib dalam administrasi pajak, serta dapat meningkatkan pendapatan daerah-daerah.

“Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi,” tutur Fatoni saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (16/12/2022), seperti dilansir dari kontan.id.

Lanjutnya, menurut Undang Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 74, kebijakan tersebut telah diatur, namun dalam implementasinya belum berjalan.

Sehubungan dengan akan diberlakukan kebijakan tersebut, pihak kepolisian sedang mensosialisasikan penerapannya berdasarkan UU pada tahun depan.

Dengan demikian, kendaraan akan berstatus sebagai kendaraan “bodong” permanen, jika aturan sudah diterapkan.

“Jadi (kendaraan/STNK: red) diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, kendaraan hanya jadi suvenir, ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir,” tegasnya.

Terkait

Terkini