Syarat Jaminan Utang (Fidusia), Konten YouTube Terdaftar Hak KI

Selanjutnya bank akan melakukan penilaian dan memutuskan apakah layak untuk disetujui, serta menentukan besaran pinjaman.

23 Juli 2022, 07:53 WIB

Nusantarapedia.net, Warta | Nasional — Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.

PP tersebut di antaranya mengatur mengenai skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Skema pembiayaan yang dimaksud, seperti menjadikan KI (Kekayaan Intelektual), HKI (Hak Kekayaan Intelektual), dan HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) sebagai obyek jaminan utang kepada lembaga keuangan bank atau nonbank untuk mendapatkan pinjaman dalam ruang lingkup para pelaku ekonomi kreatif.

Menurut PP tersebut, ruang lingkup sektor ekonomi kreatif terdapat 17 subsektor ekonomi kreatif, yaitu: (1) Pengembang permainan, (2) Desain interior, Arsitektur, Musik, Seni rupa, Fesyen, Desain produk, Kuliner, Film-animasi-video, Desain komunikasi visual, Fotografi, Televisi dan radio, Periklanan, Seni pertunjukan, Penerbitan, Aplikasi, dan (17) Kriya.

Obyek jaminan utang tersebut di atas, misalnya para Youtuber dapat mengajukan utang kepada bank berdasarkan konten sebagai jaminan utang. Tentu, konten YouTube atau platform lainnya dalam ruang lingkup ekonomi kreatif berdasarkan PP tersebut, memenuhi kriteria tertentu sebagai persyaratan agar dapat dijaminkan ke bank untuk mencari pinjaman uang.

Adapun persyaratan dari konten atau karya yang bisa dijadikan jaminan utang secara garis besar, seperti; Telah tercatat atau terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; serta sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly saat berada di Yogyakarta, pada Jumat (22/7/2022), dikutip dari kompas, mengatakan,

“Jadi, kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek-kah, atau hak cipta-kah, hak cipta lagu-kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube, kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank,” kata Yasonna.

Lanjutnya, pihak bank atau lembaga pembiayaan mempunyai penilaian terhadap kekayaan intelektual yang dimaksud setelah terdaftar sebagai HaKI. Selanjutnya bank akan melakukan penilaian dan memutuskan apakah layak untuk disetujui, serta menentukan besaran pinjaman.

“Nantinya lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual. Semakin tinggi value dan potensi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman pun akan semakin besar,” kata Yasonna. (dnA)

Mimetisme Media
Digital Native: Pengertian, Sejarah, dan Dampaknya
Statistik Pengguna Internet Dunia dan Indonesia, Medsos Rajanya!
Legislator: Bantu dan Dorong UMKM Agar Berkembang, Keharusan Pemerintah
Aloha ‘Oe, Maluku Tanah Pusaka hingga Pulanglah Uda menjadi Motif Lagu Budaya

Terkait

Terkini