Tahapan Kampanye Belum Dimulai, Bawaslu Bolehkan Parpol Sosialisasi, Syaratnya Tak Ajak Memilih

27 Juli 2022, 09:02 WIB

Nusantarapedia.net, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi memberikan akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Penyerahan tersebut dilakukan pada acara Rapat Koordinasi terkait kebijakan KPU Nomor 4 Tahun 2022, di kantor KPU, Senin, (25/7/2022).

Penyerahan akun tersebut membuat Bawaslu lebih maksimal dalam mengawasi pendaftaran verifikasi parpol peserta Pemilu 2024.

“Nantinya setiap hari akan ada komisioner atau staf yang hadir di KPU. Kami telah buat tim tahapan pendaftaran mendatang. Ketua bawaslu sebagai koordinator pengawasan tahapan proses pemilu ini,” katanya di kantor KPU, Senin, (25/7/2022).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, mengatakan ke depannya langkah pengawasan Sipol secara bertahap akan dilakukan bersama oleh tim teknis kedua lembaga. Hal tersebut, lanjutnya, untuk minimalisir terjadinya kesalahan. Sehingga jika ada masalah bisa ditangani dengan cepat.

“Kami sudah punya pengalaman mengawasi Sipol pada 2019 lalu. Semoga masalah seperti tidak ada notifikasi ketika parpol selesai unggah data dan masalah lainnya tidak terulang kembali,” terangnya.

Ketua KPU Hasyim Ashari dalam kesempatan yang sama mengatakan, pemberikan akun Sipol kepada Bawaslu merupakan komitmen KPU untuk permudah Bawaslu dalam melakukan pengawasan, juga sebagai pertanggung jawaban KPU terhadap publik.

“Komitmen kami dalam menjalankan tugas dan peran masing-masing sebagai penyelenggara pemilu, terutama dalam akses keterbukaan kepada publik,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, mempersilakan parpol melakukan sosialisasi untuk Pemilu 2024 dengan tidak menyampaikan ajakan untuk memilih (kampanye), meski belum dapat kampanye.

Untuk masa kampanye sendiri akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Terhitung durasi kampanye selama 75 hari.

Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) mempersilan partai politik melakukan sosialisasi untuk Pemilu 2024 kepada masyarakat asal tidak mengajak untuk memilih. Sebab ajakan memilih sudah masuk kategori kampanye, sedangkan saat ini belum masuk tahapan tersebut.

“Silakan parpol kenalkan program kerja dan visi misi yang diusung oleh partai. Bisa dengan cara door to door ke rumah warga. Tetapi jangan ajak warga untuk memilih,” kata Rahmat Bagja dikutip dari laman bawaslu, Selasa (26/7/2022).

Bagja juga menyampaikan bahwa, partai politik tidak boleh menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas dipakai untuk akomodasi pengurus saat tatap muka dengan warga. Untuk gedung atau rumah milik negara dipakai untuk pertemuan internal parpol juga tidak diperbolehkan.

“Fasilitas negara hanya digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Bukan untuk kepentingan di luar itu,” ujarnya.

Namun demikian, parpol diperbolehkan untuk membagikan atribut ketika bertemu dengan warga. Untuk aktivitas seperti membagikan amplop yang berisi uang, menjelekkan atau menyerang nama partai lain tetap dilarang.

“Jangan sebarkan yang aneh-aneh. Kaos dan atribut boleh. Amplop berisi kartu nama atau stiker boleh saja. Jangan diisi yang lain nanti bisa bermasalah,” tuturnya.

Parpol juga boleh memasang atribut seperti spanduk, baliho dan semacamnya. Selama belum masuk masa kampanye, Bawaslu tidak punya wewenang untuk mengatur tersebut

“Spanduk dan semacamnya itu kewenangan daerah masing-masing. Selama dimungkinkan untuk memasang spanduk pada masa sekarang, silakan saja,” pungkasnya. (dnA)

sumber: Bawaslu

Siap-siap, 1 Agustus 2022 Dimulai Pendaftaran Peserta Pemilu 2024
Anggaran Pemilu 2024 Rp.76 Triliun
Pemilih Pemilu 2024 190.523.537 per-Mei dari Pemutakhiran DPB, Legislator: Dorong Segera Sosialisasikan PKPU
Durasi Masa Kampanye Pemilu 2024, Dari 90 Hari Menjadi 75 Hari
Prediksi 4 Koalisi Menuju Pilpres 2024, Daftar Lengkap Hasil Pemilu 2019 Parpol Sebagai Dasar Perhitungan dan Strategi 2024 (1)

Terkait

Terkini