Tahapan Pilkades Bangkalan Madura 2023, Masa Sanggah 15 hingga 22 Maret

Nusantarapedia.net, Bangkalan, Madura — Pendaftaran bakal calon Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang kedua di Bangkalan-Madura resmi ditutup. Diketahui, ada 469 bakal calon yang sudah terdaftar dari 149 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak 2023.
Selanjutnya mereka akan mengikuti tahapan verifikasi berkas pencalonan dari tanggal 28 Februari hingga 14 Maret 2023. Verifikasi berkas akan dilakukan oleh setiap Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) masing-masing. Hal itu diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bangkalan Rudiyanto beberapa waktu yang lalu, Selasa (28/2/2023).
“Kami sudah menerima data akhir pendaftar yang masuk. Total keseluruhan ada 469 yang sudah mendaftar,” kata Plt DPMD.
Menurut Rudiyanto, setelah itu akan dilanjutkan tahapan masa sanggah selama tujuh hari kerja, yakni dari tanggal 15 hingga 22 Maret 2023.
Diketahui, terdapat salah satu kontestan bakal calon yang berlatar belakang sebagai tenaga kontrak medis di salah satu puskesmas di Bangkalan. Adanya temuan tersebut Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS), menggelar audensi untuk mengklarifikasi hal tersebut ke salah satu Puskesmas. Yakni Puskesmas Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Jumat (3/3/2023).
Salah satu kontestan bakal calon yang berlatar belakang tenaga kontrak medis (BLUD) tersebut berinisial RS. Pihak kepala Puskesmas Burneh membenarkan bahwa salah satu pegawainya mendaftar sebagai Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) di salah satu desa yang kini menggelar Pesta Demokrasi Kepala Desa (Pilkades) tahap 2 ini.
“Yang bersangkutan itu anak buah saya, namun sebagai tenaga kontrak BLUD. Alias non ASN, dan yang bersangkutan tersebut tidak meminta ijin atau mengkonfirmasi kepada saya, terkait mengikuti kontestan dalam pemilihan kepala desa,” ujarnya.
Dilain pihak, Risang BW selaku tim pendamping Dinas Kesehatan mengatakan, bila yang bersangkutan nanti dikemudian hari lolos dan ditetapkan sebagai calon, maka dipastikan dikeluarkan.
“Ia nantinya yang bersangkutan dikemudian hari lolos dan ditetapkan sebagai calon maka dipastikan akan dikeluarkan, dan diberhentikan dari tenaga kontrak di OPD Dinas Kesehatan, namun belum jadipun, atau masih ditetapkan sebagai calon saja harus berhenti atau diberhentikan,” pungkas Risang BW. (Hasan)
Rumah Laku Dilelang Dalam Waktu 1 Hari, Nasabah BRI Cabang Bangkalan Lakukan Audiensi
Para MUA HARPI Rancang Baju Kebesaran Pengantin Khas Bangkalan
Bermain Api, Tak Mau atau Justru Ingin Terbakar?
Kebakaran Depo Plumpang Tak Usah Mencari Kambing Hitam, Evaluasi Menyeluruh Meski Gaduh!
“Bancakan” Transmigrasi Budaya Tradisional ke Tradisi Transaksional
Yang ber-Otak Tak Bakal Mengekor