Tanggapan Legislator Hal Penyelesaian Kasus Jiwasraya
Nusantarapedia.net, Jakarta — Rieke Diah Pitaloka, legislator dari PDIP, anggota Komisi VI DPR RI, menyoroti hal penyelesaian kasus Jiwasraya. Hal itu diungkapkan Rieke saat rapat Komisi VI dengan Direktur Utama Indonesia Financial Group (IFG) Robertus Bilitea beserta jajaran di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Menurut Rieke, tidak fair jika penyelesaian kasus Jiwasraya diselesaikan menggunakan Penyertaan Modal Negara (PMN) hingga mencapai sebesar Rp20 Triliun. Kerugian negara tersebut seharusnya bisa dikembalikan sepenuhnya oleh terdakwa. Kendati demikian, di sisi lain Rieke menyatakan dirinya dapat memaklumi mekanisme tersebut harus ditempuh demi menyelamatkan para nasabah Jiwasraya.
“Kerugian Jiwasraya Rp16,807 triliun. Lalu terdakwa hanya diminta mengembalikan Rp6,78 triliun. Sementara, ada suntikan PMN dari APBN yang notabene adalah uang rakyat. Saya tetap dalam pendirian hal itu tidak fair. Karena, sebetulnya PMN bisa digunakan untuk hal lain dan seharusnya ganti rugi bisa dikembalikan semua oleh para terdakwa. Tapi okelah, itu mekanisme karena kita harus segera menyelamatkan para nasabah dengan polis-polisnya,” ujar Rieke dilansir dari parlementaria dpr.
Dirinya juga mempertanyakan sisa ganti rugi kasus Jiwasraya, sebab terdakwa hanya membayar Rp6,78 triliun yang artinya masih ada sisa kerugian Rp10,8 triliun.
“PMN Rp20 Triliun lalu kemudian holding Rp6,7 triliun, itu sudah Rp26,7 triliun. Sementara kerugian Jiwasraya Rp 16,807 triliun, ini kan sudah lebih. Oleh karena itu, kami butuh data yang lengkap sebagai bagian dari pengawasan,” tegas Rieke.
Rieke, selain menyoroti kasus Jiwasraya, juga menyoroti korupsi PT ASABRI yang pelakunya merupakan pelaku kasus korupsi Jiwasraya. Rieke mengusulkan kedepannya perlu diadakan rapat secara bersama-sama antara PT ASABRI dengan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).
“Kita harus mendapatkan kejelasan bagaimana ketika aset itu disita. Karena kita tahu, membangun IFG itu tidak mudah. Betulkah aset itu disita? Berapa total aset yang disita dari para terdakwa?” tandas Rieke.
Lanjutnya, “Tidak bisa kemudian terdakwa hanya menerima sanksi penjara yang juga kemudian beberapa mendapatkan keringanan hukuman lalu kemudian manajemen yang baru sekarang ini harus bekerja keras untuk menutupi kebobrokan yang sebenarnya tidak dilakukan oleh manajemen IFG yang baru ini,” sambung Rieke dengan nada tegas.
Kasus Jiwasraya dan PT ASABRI tersebut menurut Rieke tidak sampai tuntas diselesaikan, maka akan menjadi beban untuk masa pemerintahan periode saat ini serta beban bagi pemerintahan di periode selanjutnya yang akan datang.
“Jika penyelesaian kasus Jiwasraya dan PT ASABRI tersebut tidak diselesaikan pada masa pemerintahan periode saat ini, ini juga akan menjadi beban bagi pemerintahan-pemerintahan selanjutnya juga. Jumlahnya tidak sedikit dan ini akan terus ada perkembangan info terhadap kerugian negara. Masa solusinya harus kembali lagi disuntik oleh PMN?” pungkas Rieke.
Diketahui IFG (Indonesia Financial Grup), adalah holding BUMN yang membawahi PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja), PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), PT Bahana Sekuritas, PT Bahana TCW Investment Management, PT Bahana Artha Ventura, PT Bahana Kapital Investa dan PT Grahaniaga Tatautama. IFG Life dibentuk untuk menyelesaikan skandal kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Sebelumnya, kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ini telah menjadi sorotan publik pada tahun 2020 yang lalu. Perusahaan ini mengalami tekanan likuiditas, sehingga ekuitas perseroan tercatat negatif Rp23,92 triliun pada September 2019, maka Jiwasraya membutuhkan uang sebesar Rp32,89 triliun untuk kembali sehat. (**/Inh)
Sumber: parlementaria.dpr.
Mahfud MD Tanggapi Maraknya Dugaan Kasus Suap dan Korupsi yang Mendera Oknum Pejabat
Menolak Lupa! Dana BLBI Tertagih 25 Persen, Masih Ada 82,6 Triliun
Hunian ASN-TNI-Polri Segera Dibangun di IKN, 16 Ribu Orang hingga 2024
Mayoritas Fraksi Setuju Sistem Proporsional Terbuka-1 Fraksi Sebaliknya, Inilah Argumentasinya!
Tolak! Jabatan Kades Skema 9X2 Bukan Pula 6X3, Dorong Revisi UU Desa 5X2