Tarif Angkutan Umum Seperti Biasa, Organda Haltim Diminta Kerja Samanya
“Harga tarif angkutan umum yang baru diputuskan pada hari Senin 4 April 2022 tidak berlaku, maka tarif angkutan umum seperti biasa,”
Nusantarapedia.net, Halmahera Timur, Maluku Utara — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur melalui Dinas Perhubungan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) secara resmi telah membatalkan kesepakatan mengenai kenaikan tarif angkutan umum yang telah disepakati bersama Organisasi Kendaraan Angkutan Darat (Organda) Halmahera Timur pada Senin, (04/04/2022).
Kepala Dinas Perhubungan, Dwi Cahyono mencabut kembali hasil kesepakatan bersama itu dengan alasan stok BBM jenis pertalite aman dipasaran, saat meninjau langsung SPBU Buli dan Subaim, Rabu (6/4/2022).
“Harga tarif angkutan umum yang baru diputuskan pada hari Senin 4 April 2022 tidak berlaku, maka tarif angkutan umum seperti biasa,” ucap Dwi.
Dwi juga meminta kepada para sopir mobil plat kuning agar mengisi BBM jenis pertalite di SPBU Buli dan Subaim dengan harga subsidi Rp.7.650 per liter. Sementara sopir lintas yang menggunakan mobil plat hitam tetap menggunakan BBM jenis pertamax dengan harga Rp. 12.750 per liter di SPBU dengan tetap menggunakan tarif angkutan yang lama.
“Sementara kebutuhan pokok juga mengalami kenaikan harga, jadi kehadiran pemerintah daerah di tengah-tengah masyarakat harus membantu dan memberi solusi, bukan menambah masalah dengan menaikkan tarif angkutan umum.”
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Sentral Organisasi Pelajar Mahasiswa Indonesia Halmahera Timur (SeOPMI HAL-TIM), Azwir Marsaoly ketika dihubungi via WhatsApp oleh NPJ mengatakan, Paska mendapatkan penolakan kenaikan tarif angkutan umum dari berbagai elemen dan masyarakat, hari Rabu, 6/4/2022 pekan lalu Dishub dan Disperindag melakukan Sidak dan Peninjauan pada SPBU Buli dan Subaim untuk mencaritahu ketersediaan stok BBM Jenis PERTALITE dengan harga subsidi Rp.7.650,-/liter dan BBM jenis PERTAMAX dengan harga Rp.12.750,-/liter. Setelah peninjauan, Kadis Perhubungan Haltim Dwi Cahyono membatalkan kesepakatan kenaikan tarif angkutan umum yang disepakati bersama organda pada hari Senin, (04/04/2022) di kantor Dinas Perhubungan Kota Maba Halmahera Timur.
Lanjut Azwir “Keputusan Pak Dwi tentang pembatalan kenaikan tarif sangatlah tepat, mengingat yang mengalami perubahan dan kenaikan harga hanyalah BBM jenis PERTAMAX sementara PERTALITE masih sesuai harga normal. Selain itu, saat ini Indonesia dan Halmahera Timur pada khususnya masih dilanda pandemi Covid-19 sehingga berpengaruh terhadap perputaran ekonomi dan aktifitas masyarakat, jadi keputusan itu layak dibijaki, belum lagi kita menghadapi bulan suci Ramadhan 1443 H, banyak kebutuhan pokok yang harus disediakan.”
“Sementara kebutuhan pokok juga mengalami kenaikan harga, jadi kehadiran pemerintah daerah di tengah-tengah masyarakat harus membantu dan memberi solusi, bukan menambah masalah dengan menaikkan tarif angkutan umum.” ujar Azwir menegaskan.
Kami butuh kerjasama para sopir yang tergabung dalam Organda Halmahera Timur agar menerima pembatalan kenaikan tarif angkutan umum dan memberlakukan tarif penumpang sebagaimana biasanya, mengingat berita acara kesepakatan bersama pekan lalu juga belum memiliki landasan hukum yang kuat, karena sampai saat ini Bupati Halmahera Timur belum menerbitkan SK tentang Kenaikan Tarif Penumpang tahun 2022.
Jika kedapatan sopir angkutan umum dengan sengaja masih bermain harga tarif penumpang berdasarkan kesepakatan bersama atau berapapun kenaikan tarif yang diberlakukan para sopir, maka Dinas Perhubungan harus bertanggungjawab untuk menindak dan memberikan sanksi tegas, terutama pada mobil angkutan umum yang menggunakan plat hitam. Tutup Sekjend SeOPMI HALTIM. (MHI)
Belum Ada SK Bupati Soal Harga Tarif Di Haltim, Masih Bersifat Sementara
Fauzi Amro Meminta Pemerintah Sosialisasi Kenaikan Tarif PPN 1 Persen
Minahasa Raya; Indahnya Bunaken, Musik Kolintang Hingga Kue Klappertaart