Tarif Naik Tak Sesuai Jarak Tempuh, Dishub Haltim Didesak Batalkan Kenaikan Tarif Penumpang
Kesepakatan trayek sesuai Berita Acara Kesepakatan Bersama Penetapan Tarif Angkutan Umum 2022 dan jarak tempuh antar kecamatan di lingkup Halmahera Timur

Nusantarapedia.net, Halmahera Timur, Maluku Utara — Paska kenaikan harga BBM jenis Pertamax di seluruh Indonesia, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur pada hari Senin, (04/04/2022) bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur yang dihadiri oleh perwakilan Organda Wasile, Organda Kota Maba dan Maba Selatan, ditambah lagi Organda Buli dan hal ini Dinas Perhubungan Haltim telah menyepakati tarif angkutan umum untuk penumpang di lingkup kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara.
Kesepakatan trayek sesuai Berita Acara Kesepakatan Bersama Penetapan Tarif Angkutan Umum 2022 dan jarak tempuh antar kecamatan di lingkup Halmahera Timur sebesar ;
1) Kota Maba — Buli : 43 KM Rp. 70.000,-
2) Buli — Subaim : 45 KM Rp. 130.000,-
3) Buli – Wayamli : 35 KM Rp. 80.000,-
4) Kota Maba — Maba Selatan : 38.5 KM Rp. 80.000,-
5) Subaim — Lolobata : 25 KM Rp. 70.000,-
6) Subaim – Nusa Jaya : 93 KM Rp. 100.000,-
Hal ini mendapat respon bantahan oleh, Sekretaris Jenderal Sentral Organisasi Pelajar Mahasiswa Indonesia Halmahera Timur (SeOPMI HAL-TIM), Azwir Marsaoly ketika dihubungi via WhatsApp oleh NPJ mengatakan, “kebijakan Pemda Haltim mengenai tarif penumpang di lingkup Halmahera Timur perlu ditinjau kembali, karena penetapan tarif penumpang yg disepakati Dinas Perhubungan dan beberapa Organda Haltim pada hari Senin kemarin tidak sesuai dan bertolak belakang antara tarif penumpang dengan jarak tempuh (KM) antar kecamatan,” jelasnya.
“Dengan adanya perbedaan tarif penumpang dengan jarak tempuh yang tidak rasional atau tidak masuk akal ini, kami minta Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur agar bertindak tegas mendesak kepada Instansi terkait (Dishub Haltim) untuk membatalkan kenaikan Tarif Penumpang yang telah disepakati Dishub Haltim dan Organda Haltim pada hari Senin kemarin agar dilakukan perubahan kembali,”
Lanjut Azwir, “atas dasar apa pemkab Haltim menetapkan tarif penumpang tidak sesuai dengan jarak tempuh (KM). Jika alasan penetapan tarif penumpang karena kenaikan harga BBM, seharusnya tarif penumpang yang jarak tempuhnya dekat lebih murah karena pengunaan BBM-nya sedikit yang terpakai dibanding tarif penumpang yang jarak tempuhnya jauh, karena penggunaan BBM lebih banyak yang terpakai, tetapi yang terjadi dalam kesepakatan bersama antara Dishub dan Organda Sopir Haltim berbanding terbalik, tarif penumpang yang jarak tempuhnya dekat justru lebih mahal, dibanding tarif penumpang dengan jarak tempuh yang jauh lebih murah.”
Sebagaimana Surat Berita Acara Kesepakatan Bersama Penetapan Tarif Angkutan Umum 2022 yang beredar ada beberapa tarif penumpang yang tidak sesuai dengan jarak tempuh, diantaranya; Jarak Buli — Wayamli : 35 KM Rp. 80.000,-, Kota Maba — Maba Selatan : 38.5 KM Rp. 80.000,-. Jarak tempuhnya dekat tetapi tarifnya kemahalan.
Sementara jarak tempuh Kota Maba — Buli yang jaraknya lebih jauh 43 KM tarifnya lebih murah Rp. 70.000,-. Begitu juga dengan tarif Buli — Subaim. 45 KM Rp. 130.000,-, jarak tempuhnya dekat tapi begitu mahal, sementara tarif Subaim — Nusa Jaya yang jaraknya lebih jauh dua kali lipat dari jarak Subaim — Buli yakni 93 KM tetapi tarifnya lebih murah Rp.100.000,-.
Dengan adanya perbedaan tarif penumpang dengan jarak tempuh yang tidak rasional atau tidak masuk akal ini, kami minta Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur agar bertindak tegas mendesak kepada Instansi terkait (Dishub Haltim) untuk membatalkan kenaikan Tarif Penumpang yang telah disepakati Dishub Haltim dan Organda Haltim pada hari Senin kemarin agar dilakukan perubahan kembali, sehingga penetapan tarif penumpang sesuai jarak tempuh antar kecamatan, tutup Azwir. (MHI)
Dana Desa Rp.468 Triliun, Terbesar Sepanjang Sejarah Republik Indonesia Berdiri
Hindari Kemacetan Pemda Kampar Pusatkan Pasar Ramadan Di Pasar Bawah Bangkinang