Tema dan Logo HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (Rl) Tahun 2022

1 Agustus 2022, 09:17 WIB

Nusantarapedia.net, Jakarta — Dalam rangka memperingati “Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (Rl) Tahun 2022”, Menteri Sekretaris Negara (Kemensetneg) telah menyampaikan melalui Keputusan Mensesneg Nomor: B- 620 /M/TU.00.04/07/2022, tertanggal 12 Juli 2022. Hal: Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (Rl) Tahun 2022.

Dalam keputusan tersebut ada beberapa point berupa ajakan untuk dapat turut serta berpartisipasi dengan melaksanakan hal-hal antara lain sebagai berikut:

1) Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2022.

2) Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/lbu, secara serentak sejak tanggal 20 Juli s.d. 31 Agustus 2022.

Penggunaan logo HUT Ke-77 Kemerdekaan Rl Tahun 2022 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

3) Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-77 Kemerdekaan Rl Tahun 2022 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

4) Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
Jalan Veteran No. 17 – 18, Jakarta 10110 Telepon (021) 3845627, 3442327.

5) Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

6) Untuk mendukung pelaksanaan pada angka 5 di ataş, jajaran TNI dan Polri, serta kantorkantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Penyelenggaraan hal-hal dimaksud di atas agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tema dan logo HUT Ke-77 Kemerdekaan Rl Tahun 2022, beserta informasi lainnya dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

Berikut beberapa flyer resmi yang dirilis Kemensesneg:

Sumber: Setneg

Budaya Mundur Kian Kendur
Jika Stok Beras Mulai ”Ambles”
Aktualisasi Semangat Kebangkitan Nasional Indonesia Sebagai Substansi Bukan Sensasi
Pertempuran Surabaya dalam Peristiwa 10 November, Mempengaruhi Opini Dunia
PSN Rampung Semester I 2024, hingga Skenario Pemangkasan Jumlah PSN dan Relasinya dengan IPM (1)

Terkait

Terkini