Terima Protes Pengacara MSAT, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Saksi
Nusantarapedia.net, Surabaya — Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Firdaus mengakui pihaknya menolak permohonan Tim Penasihat Hukum MSAT untuk hadirkan saksi lagi. Dikatakan Firdaus, saksi-saksi yang dihadirkan dianggap sudah mencukupi.
“Kami simpulkan, saksi-saksi yang mengetahui fakta kejadian sudah cukup. Tadi, memang ada permohonan dari penasihat hukum (terdakwa) untuk menghadirkan saksi-saksi lagi di dalam surat dakwaan. Tapi beban pembuktian surat dakwaan ada di penuntut umum,” tegas Firdaus.
Sebelumnya, sempat ramai digembar-gemborkan ada 40 orang saksi yang memberatkan terdakwa. Tapi nyatanya, pada sidang tertutup itu, jaksa hanya hadirkan 16 orang saksi.
JPU menolak permohonan Pengacara MSAT, meminta hadirkan beberapa orang saksi sesuai yang tertulis dalam dakwaan. Sebab tak puas dengan penolakan JPU tersebut. Lantas, Ketua Tim Penasihat Hukum MSAT, Gede Pasek Suardika (GPS), memberikan protes.
Menurut GPS, dalam dakwaan kedua ada 6 orang saksi yang tercantum di BAP dan dakwaan. Namun belum dihadirkan oleh JPU. Padahal menurut pihaknya, dalam dakwaan kedua jaksa itu menjelaskan tentang peristiwa kedua yang dituduhkan pada kliennya.
“Dalam dakwaan kedua muncul cerita, katanya ada ancaman, menerima WA, dibonceng naik motor dan sebagainya. Nah, saksi-saksi itu yang tidak dihadirkan, meski disebut dalam dakwaan. Karena disebut, kami minta dihadirkan lewat hakim, agar terang peristiwa itu (pencabulan), ada atau tidak,” ucap GPS.
Lebih lanjut GPS mengatakan, bila saksi-saksi tersebut tak bisa dihadirkan. Ia meminta jaksa, seharusnya mengakui jika dakwaan kedua itu fiktif alias tidak pernah ada.
“Alat bukti saksi, terlebih yang disebutkan dalam dakwaan menjadi sangat urgen untuk hadir, kecuali JPU sendiri telah menyatakan dakwaannya memang lemah,” uajrnya.
Ia menambahkan, tugas dari JPU, hakim dan penasihat hukum adalah menggali kebenaran fakta peristiwa. Sehingga, menjadikan pengadilan sebenarnya bukan penghakiman.
Protes dari Pengacara MSAT itu pun disambut hakim dengan memerintahkan jaksa agar menghadirkan saksi yang ada dalam dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP).
Hasan Hasir
Kuasa Hukum MSAT Kantongi Bukti Chat Mesra Korban Kepada Kliennya
Gede Pasek Suardika, Pengacara MSAT: Kami Sangat Yakin, Sudah Banyak Yang Bisa Kita Mentahkan
Busilan Penjual Daun Singkong, Kejatuhan Durian Runtuh
Citayam Berbusana & Kwanyar Berliterasi, Era Kemajuan Muda Mudi
Praktik Dukun ‘Bisnis’ Laris Manis di Indonesia