Terkait Tersangka Ngaku Beli Kembali Barang Bukti di Polisi, Iptu Rifai: Tidak Benar, Itu Hoax

Nusantarapedia.net, Nagekeo, NTT — Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal IPTU Rifai menjelaskan, terkait pengakuan tersangka membeli kembali barang bukti BBM (solar subsidi) kepada pihaknya, itu tidak benar dan informasi tersebut tidak membangun.
Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang digelar di ruang Reskrim Polres Nagekeo, Minggu (18/12/2022) sore.
“Publik dan masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi tentang perkembangan penyidikan terhadap perkara dengan pidana penyimpangan dan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi pemerintah atas tersangka dengan inisial “S” alias Daeng yang diproses oleh penyidik Polres Nagekeo. Tidak benar kalau ada berita yang menulis dan memuat barang sitaan dijual dan dibeli oleh tersangka, itu hoax,” kata IPTU Rifai.