TGP Belum “Clear”, PKO Sikka Kembali Terendus Pembangunan SMP Negeri 2 Nara Dipaksakan PHO

14 Juni 2023, 08:04 WIB

Nusantarapedia.net, Artikel | Opini — TGP Belum “Clear”, PKO Sikka Kembali  Terendus Pembangunan SMP Negeri 2 Nara Dipaksakan PHO

Oleh: Marianus Gaharpung, dosen FH UBAYA dan lawyer di Surabaya

DINAS Pendidikan Kepemudaan dan Olaraga (PKO) Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka, akhir-akhir ini ketiban “sial” dengan persoalan ditupoksinya. Kasus dugaan korupsi dana sertifikasi tunjangan profesi guru (TPG) senilai Rp600 juta lebih yang masih dalam tahap penyelidikan (klarifikasi) oleh Kejaksaan dan Polres Sikka.

Kasus tersebut belum terang benderang, sekarang terendus aroma bau yang kurang sedap atas proyek rehab sekolah SMP Negeri 2 Nara Sikka. Anehnya, semua ini bisa-bisanya terjadi di dinas yang tupoksinya sangat berkaitan dengan nilai kejujuran serta edukasi terhadap guru dan para murid dalam kaitan dengan sarana prasarana pendidikan.

Kejadian ini dikarenakan kurang kontrol atau kurang keterbukaan dalam kerjasama antara pimpinan dan staf di Dinas yang berurusan dengan Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sikka? Atau ada sebab-sebab misterius yang hanya Kadis dan Kontraktor proyek yang tahu.

Ada fakta hukum terungkap SMP Negeri 2 di Nara, dana proyek rehab gedung dianggarkan 1 miliar lebih dengan masa kerja berakhir Desember 2022. Sayangnya, hasil pengerjaannya sangat prihatin alias tidak layak. Tiga ruangan dan satu kamar WC yang dianggarkan untuk direhab ternyata tidak direhab sama sekali, ada dugaan kuat (inisial HS) Kadis sekaligus sebagai PPK bekerja sama dengan kontraktor membuat laporan Provisional Hand Over-PHO, seakan pengerjaan rehab sudah mencapai 100% (selesai).

Konsultan proyek rehab tersebut tidak mau tanda tangan dokumen karena realita proyeknya amburadul. Konsultan proyek mempunyai prinsip tidak mau terlibat cara-cara yang diduga “manipulatif”, demikian yang sejatinya adalah tanggung jawab jabatan bisa saja berimplikasi pada tanggung jawab pidana (korupsi) atas kelalaiannya.

Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Sikka segera harus memanggil, memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan proyek pengerjaan SMP Negeri 2 Nara. Kejadian tersebut menggambarkan tata kelola pemerintahan diduga buruk dan penuh perilaku koruptif. Oleh karena itu, Kasi Intel  Kejakaaan Negeri Sikka harus segera meninjau lokasi rehab SMP Negeri 2 Nara serta segera mengambil sikap untuk melakukan penyelidikan (klarifikasi) terhadap mantan Kadis PKO inisial HS serta kontraktor proyeknya.

Jujur saja dengan mangkraknya proyek-proyek di Nian Tana Sikka menjelang 20 September bersamaan dengan berakhirnya masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Sikka, hal ini membuktikan tata kelola pemerintahan terutama penegakan hukum paling buruk oleh oknum-oknum pejabat publik Nian Sikka  periode kepemimpinan 5 tahunan kali ini.

Miris!

Proyek RS Pratama Doreng Sikka, Dugaan Kuat Tidak Selesai September

Gonjang Ganjing Hukum Yayasan Nusa Nipa Milik Pemkab Sikka atau Milik Publik

Mahfud MD, Bakal Cawapres Menuju Indonesia Bersih KKN

Quo Vadis, Pencegahan Advokat dalam Menjalankan Profesi

KPK “Monster” Bagi Profesi Advokat

Terkait

Terkini