Tidak Sampai 24 Jam Pelaku Pencurian di Mbay Diringkus Anggota Polsek Aesesa

5 Juni 2023, 19:22 WIB

Nusantarapedia.net, Nagekeo, NTT — Tidak lebih dari 24 jam aparat Kepolisian Resor Nagekeo melalui Kanit Intelkam dan Banit Reskrim Polsek Aesesa berhasil meringkus pelaku pencurian yang sempat viral di media sosial yang terjadi di wilayah Kampung Kajulaki.

Pelaku pencurian tersebut berinisial KNT (20). KNT diringkus oleh Kanit Intelkam dan Banit Reskrim Polsek Aesesa di kediaman orang tuanya di Kajulaki, Kelurahan Mbay I, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggata Timur (NTT).

Hal itu disampaikan Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata S.I.K, S.H., melalui Kapolsek Aesesa AKP Yohanis Wila Mira S.Sos., kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (05/06/2023).

“Perlu kami sampaikan kepada publik atau masyarakat Nagekeo, bahwa dalam upaya melakukan penertiban dan mengamanankan situasi Kamtibmas yang dimana akhir-akhir marak terjadi tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Nagekeo, dimana hari ini kami sudah melakukan upaya hukum terhadap salah satu tersangka inisial KNT pelaku pencurian yang terjadi di wilayah Kajulaki,” kata Yohanis.

AKP Yohanis menerangkan, KNT diringkus oleh Kanit Intelkam dan Banit Reskrim Polsek Aesesa menindaklanjuti laporan korban Vinsensia Dhuge dengan dengan bukti penerimaan laporan Nomor : LP/15/VI/2023/NTT/RES.NAGEKEO/SEK.AESESEA.

Dijelaskan lagi, KNT melakukan aksinya dengan cara merusak jendela rumah korban, namun aksi nekad KNT kemudian terhenti dan melarikan diri setelah kepergok oleh korban.

“Jadi yang bersangkutan ini melakukan tindak pindana pencurian, yaitu dengan cara melakukan pengerusakan terhadap jendela rumah korban dan akan melakukan aksi pencurian ke dalam rumah korban. Namun pencurian itu tidak jadi dilakukan karena kepergok oleh pemilik rumah. Sehingga pada saat itu, sempat direkam dan mengetahui dirinya direkam si pelaku ini melarikan diri, sehingga kami dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Aesesa telah mengamankan yang bersangkutan dan pada saat ini telah dilakukan penahanan,” terangnya.

AKP Yohanis mengungkapkan, berdasarkan pengakuan KNT sehingga nekad melakukan aksi melawan hukum lantaran dirinya mengalami masalah ekonomi akibat kurangnya lapangan pekerjaan.

“Menurut pengakuan pelaku, bahwa dirinya nakad melakukan aksi pencurian karena motif ekonomi akibat kurangnya lapangan pekerjaan,” ungkap Yohanis.

Sementara pasal yang disangkakan kepada pelaku, terang AKP Yohanis, yakni pasal 363 ayat 1 ke 5 KUH Pidana juncto pasal 53 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP jo pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Jadi ini terkait dengan peristiwa percobaan melakukan tindak pidana,” sebutnya.

Lebih lanjut AKP Yohanis berpesan agar masyarakat sebelum bepergian untuk selalu memastikan keamanan rumah maupun barang yang ada di dalamnya, sehingga orang yang mempunyai niat melakukan tindak kejahatan tidak dengan mudah menjalankan aksinya.

Katanya lagi, disarankan juga bagi setiap pemilik rumah yang berada di luar wilayah atau kampung untuk tidak keseringan membuat status tentang keberadaan di media sosial, sebab pelaku kejahatan bisa saja mengukur ada dan tidaknya pemilik rumah dari status media sosialnya.

“Disarankan kepada masyarakat untuk selalu waspada dengan memastikan keamanan rumah maupun barang yang ada di dalamnya apabila bepergian ke luar wilayah. Dan jangan sering-sering membuat postingan keberadaan di media sosial, karena bisa saja pelaku kejahatan mekakukan aksinya setelah mengetahui pemilik rumah tidak berada di tempat lewat postingan atau status tersebut,” pesan Yohanis.

BASARNAS Maumere Gelar Latihan Potensi SAR WATER RESCUE dI Alor

Kapolres Nagekeo Keluarkan Himbauan Waspada Tindak Pidana Perdagangan Orang

Ribuan Pengunjung Menyaksikan Unipa Expo 2023, “Unipa Expo: Ekologis, Kreatif, Inovatif dan Berdaya Saing”

Kalpataru Pohon Kiasan, Yang Manakah Pohon Nyata Kalpataru? (Spirit Kalpataru IKN)

Menemukan Kembali Indonesia

Terkait

Terkini