Tiga Anggota BPD Desa Tilang Antar Waktu Dilantik, “Desa Tilang Number One”

25 Mei 2023, 08:17 WIB

Nusantarapedia.net, MAUMERE, SIKKA — Camat Nita, Kabupaten Sikka Alfonsus Naga, S.P., melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tilang, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka-NTT. Pelantikan dilaksanakan di aula Kantor Desa Tilang, Rabu (23/5/2023).

Anggota BPD Desa Tilang yang dilantik tersebut diantaranya, Ketua BPD Aloysius M. Moa Bera, Elisabeth Avila Pori dan
Kristina Antonia.

Apresiasi setingginya dari Camat Nita Alfonsus Naga, khusus kepada anggota BPD yang lama dan terimah kasih atas pengabdiannya selama ini dalam kerjasamanya bersama pmerintah desa, masyarakat dalam upaya membangun Desa Tilang.

Untuk anggota BPD antar waktu yang dilantik, ada pesan lisan dari Alfonsus Naga yang melekat dalam tugas dan fungsi sebenarnya yang harus dikerjakan BPD sesuai tupoksinya.

Anggota BPD harus memahami bahwa BPD adalah mitra kerja pemerintah desa, BPD berperan melakukan koordinasi dan kontrol terhadap kinerja kerja pemerintah desa, BPD tidak boleh terlibat dengan berbagai kegiatan-kegiatan desa, BPD bertugas mengawasi kegiatan di desa, BPD dalam aturan baru dapat diberhentikan oleh masyarakat melalui prosedur yang ada, kata Camat Alfonsus di hadapan BPD.

Lanjut Camat, yang tidak seharusnya dilakukan oleh BPD selama menjalani tugasnya adalah, terlibat aktif menjalankan program kegiatan desa terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa sampai pada penggunaan anggaran negara.

Yang menarik, pesan mantan Camat Koting ini dalam tahun pemilu saat ini, anggota BPD dilarang keras terlibat dalam kegiatan politik apalagi membekingi partai politik dengan figurnya masing-masing.

Terkait

Terkini