Tiga Hari Tak Pulang, Korban Ditemukan di Rumah Pacar

26 Agustus 2022, 16:27 WIB

Nusantarapedia.net, Tapung Hilir, Kampar — Jajaran Polsek Tapung Hilir menangkap seorang pemuda, karena sudah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tidak terima dengan perbuatan tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hilir.

Kejadian ini pada Senin (22/8/2022), sekira pukul 01.00 WIB di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar, Riau. Dilaporkan oleh orang tua korban MK (40), warga Desa Indra Puri, Kecamatan Tapung. Adapun korban WP (12), warga Desa Kijang Rejo, Kecamatan Tapung. Tersangka dengan inisial RFS (22) warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.

Kronologinya, pelaku membujuk rayu korban dan melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban. Awal mula kejadian ini pada Rabu (24/8/2022) sekira pukul 12.15 WIB, pelapor dapat kabar dari bapak tiri anaknya yang bernama Misdi, menanyakan apakah anak pelaku WP dan D ada di sini.

Lalu pelapor menjawab, kalau anaknya tidak ada di sana. Dan mengatakan bahwa anaknya sudah 3 hari tidak pulang.

Mendengar hal tersebut, pelapor langsung mencari dengan menelfon Sukamto yang merupakan paman korban.

Dari sanalah ia mendapatkan informasi bahwa anaknya berada di Desa Kota Garo. Mendengar hal itu, pelapor langsung menuju Desa Kota Garo tepatnya di rumah pelaku.

Dan benar, pelapor menemukan anaknya berasa di rumah pelaku. Lalu pelapor menanyakan kepada anaknya dan dijawab oleh anaknya sudah berbuat layaknya hubungan suami istri.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan merasa dirugikan, kemudian membuat laporan ke pihak yang berwajib ke Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut.

Usai terima laporan dari pelapor, Kapolsek Tapung Hilir, AKP M. Simanungkalit SH. MH., pada Kamis (25/8/2022) sekira jam 16.00 WIB, diketahui keberadaan pelaku di Desa Kota Garo.

“Kemudian saya memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota unit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Kapolsek.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku, dan pelaku telah mengakui bahwa melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Dari sini kita kumpulkan barang bukti berupa, baju tidur warna biru corak bunga, celana tidur warna biru corak bunga, BH warna putih dan celana dalam warna putih,” tambah Kapolsek.

Pelaku sudah melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, Jo pasal 76E pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (BgGalingging)

Pelaku Judi Hongkong Diringkus, Baru Keluar dari Penjara
Ferdy Sambo Dipecat PTDH, Sambo Ajukan Banding
Isu Konsorsium 303, Puan Dukung Sikap Kapolri
Bermain Judi, Seorang IRT Diamankan Polisi Haltim
Profil Komjen Ahmad Dofiri, Kabaintelkam Polri

Terkait

Terkini