Tiga Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi 24 Jerigen, Ditangkap Polsek Tambang

Nusantarapedia.net, Kampar, Riau — Kembali jajaran Polsek Tambang, Kampar, Riau, menangkap 3 pelaku kasus dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis solar, kali ini 24 jerigen berisikan biosolar ikut diamkan dan 2 unit mobil, Sabtu (28/1/2023) sekira pukul 08:00 WIB.
Seperti diketahui pelaku ini sudah melanggar Pasal 55 dalam pasal 40 Undang Undang RI nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pelaku adalah WI (47), IM (48) dan MB (28), ketiganya merupakan warga Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar. Ditangkap di Jl. Sungai Pinang-Sei Galuh, Dusun V Pematang Kulim, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.
Penangkapan ini berawal pada Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekira pukul 06:30 WIB, Unit Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di seputaran wilayah Dusun Pematang Kulim, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa.
Kemudian Kapolsek Tambang memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Sekira pukul 08:30 WIB, Kanit Reskrim dan tim melakukan penyelidikan, lalu menemukan mobil Mitsubishi Triton warna silver yang sedang terparkir di rumah pelaku WI di Jl. Sungai Pinang-Sei Galuh, KM 6 Dusun V Pematang Kulim, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, sedang memuat jerigen yang berisikan BBM Biosolar.
Tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku WI dan IM. Lalu melakukan penggeledahan ke dalam rumah dan menemukan jerigen berukuran besar sebanyak 24 (dua puluh empat) jerigen berisikan minyak solar bersubsidi sebanyak kurang lebih 768 (tujuh ratus enam puluh delapan) liter.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Tambang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku WI, pelaku mengatakan bahwa membeli BBM jenis biosolar tersebut dari pelaku MB, kemudian Tim langsung bergerak menuju Dusun V Pematang Kulim Desa Pulau Birandang untuk mengamankan pelaku MB beserta barang bukti yaitu Mobil Suzuki Carry warma hitam yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut ke rumah pelaku WI.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo S.IK., melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH. MH., membenarkan penangkapan para pelaku ini.
“Para pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk diproses lebih lanjut” jelas Kapolsek.
Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) jerigen yang berisikan ± 768 (tujuh ratus enam puluh delapan) liter BBM bersubsidi jenis Biosolar, Mobil Mitshubishi Triton warna silver BG 8056 IL, Mobil Suzuki Carry warna Hitam BM 9937 TM.
“Jadi kami menghimbau kepada warga untuk jangan melakukan tindakan pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, karena segala bentuk penimbunan BBM bersubsidi ini sudah melanggar hukum,” harap Mardani. (BgGalingging)
Lomba Senam SKJ DWP Se-Indonesia, Juli Mastuti Yusri Siap Harumkan Kampar dari Candi Muara Takus
Fadli Zon Angkat Bicara, Menolak Usulan Biaya Kenaikan Haji
Tolak! Jabatan Kades Skema 9X2 Bukan Pula 6X3, Dorong Revisi UU Desa 5X2
Jalan Menuju Pilpres 2024, Rumit-Pelik! Ruwet-Mbulet-Mbundet!
Sekjen PBB Antonio Guterres Sebut Media Sosial dan Pengiklan Andil Motori Kebencian