Tiga Perkara Yang Tidak Boleh Disela (Basic Manners dalam Konteks Birokrasi)

30 Agustus 2024, 16:15 WIB

Tiga Perkara Yang Tidak Boleh Disela

Berkaitan dengan tata krama dasar, ada tiga hal yang tidak boleh disela atau diganggu ketika seseorang sedang melakukan (aktifitas) sesuatu. Tiga hal itu, yakni: ketika seseorang sedang beribadah, makan dan tidur. Berhati-hatilah ketika Anda akan berkepentingan. Tunggulah hingga benar-benar selesai, atau terpaksa akan menyela, lakukanlah dengan hati-hati, sesuaikan atau pastikan segala sesuatunya dalam keadaan (posisi) yang tepat. Jangan kasar, membikin kaget dan sembarangan.

Contoh: ketika kita akan memarahi seseorang, dalam posisi orang tersebut sedang makan, sebaiknya lakukan setelah selesai makan, karena berakibat (dampak) pada mentalnya (psikis dan psikologis), bahkan beresiko menjadikan keadaan darurat medis, yaitu tersedak.

Tulisan ini sebagai pengetahuan dan refleksi saja, berangkat dari kejadian viral di medsos baru-baru ini, yang awalnya disiarkan oleh salah satu stasiun televisi swasta, kala sekelompok tim anggota kepolisian sedang berpatroli, dan mendapatkan seorang pria yang menurutnya mencurigakan. Ketika sekelompok para oknum polisi tersebut menanyakan kepada pria tersebut dengan teknik seperti interogasi, yang mana posisinya sedang makan di warung. Oknum polisi menganggapnya yang bersangkutan tidak sopan karena ketika ditanya sambil makan. Padahal orang tersebut sedang dalam keadaan makan terlebih dahulu.

Dalam potongan video tersebut, terlihat arogansi oknum anggota, mengingat yang dihadapi hanya seorang pria sendirian, yang mana bukan sekelompok geng atau teroris bersenjata yang membahayakan. Di sini perlunya menerapkan asas praduga tak bersalah. Lagian, sikap oknum polisi tersebut tak sepadan (seharusnya) dengan siapa yang dihadapi, dalam kondisi yang mengharuskan untuk kasar atau arogan atau tidak menggunakan sopan santun.

Polish 20240830 151620834
Kejadian viral di medsos, hal “sopan santun”. Oknum polisi tersebut oleh netizen dilabeli sebagai “Duta Sopan Santun”. Foto: iNews/screenshot.

Hal-hal kecil seperti itu hendaknya menjadi pelajaran, bahwa aparat harus tetap menerapkan asas praduga tak bersalah, dengan mengedepankan aspek tata krama, hormat-menghormati, dan sopan santun, terlebih aparat adalah pengayom masyarakat. Bila memang benar-benar bersalah, penghakimannya nanti diberlakukan dengan adil, sesuai kadar kesalahannya, tetapi dalam prosesnya tetap dimanusiakan.

Terkait

Terkini