Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pembangunan IKH di Nagekeo Dilimpahkan ke JPU

Nusantarapedia.net, Nagekeo, NTT — Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagekeo Iptu Rifai menyampaikan bahwa, dugaan tindak pidana korupsi memperkaya diri atau orang lain atau korporasi dan penyalahgunaan kewenangan jabatan dan kedudukannya dalam pelaksanaan pembangunan sarana Instalasi Karantina Hewan (IKH) kelas II (dua) Ende di wilayah Marapokot, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nageri Ngada pada tanggal 15 Mei 2023.
Sehingga, kata Rifai, per tanggal 16 Mei 2023 kemarin, Satreskrim Polres Nagekeo melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kasus tersebut kepada JPU.
“Kami dari Satreskrim Polres Nagekeo ingin memberitahukan kepada publik atau masyarakat bahwa terkait perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan atau menyalahgunakan wewenang jabatan dan kedudukan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan pembangunan Instalasi Karantina Hewan kelas II Ende di Marapokot, tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan tanggung jawab kepada Jaksa Penuntut Umum pada hari ini Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekitar pukul 15.35 WITA,” ungkap Rifai kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (17/05/2023).
Rifai menjelaskan, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diserahkan tanggung jawab ke JPU Kejaksaan Negeri Ngada tersebut mereka diantaranya, konsultan pengawas, direktur perusahaan selaku kontraktaktor pelaksana dan satu orang PNS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Pertanian RI Karantina Kelas II Ende.
“Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa dalam perkara ini yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu YRM seorang PNS bekerja di Kementerian Pertanian RI karantina kelas II Ende yang merupakan PPK pada proyek pembangunan IKH ini. Kemudian YPF yang merupakan Direktur CV. Yuda Indo Selaras selaku kontraktor pelaksana. Dan RAF selaku konsultan pengawas dari CV. Disen Consultan,” jelasnya.
Disebutkan, bahwa dalam pelaksanaan pembangunan instalasi karantina kelas II Ende di wilayah Marapokot itu ditemukan kerugian keungan negara senilai Rp2.213.186.925,85 .
“Diakibatkan karena gagal konstruksi dalam kegiatan pekerjaan pembangunan kandang hewan, rumah jaga, kantor lab. dan pagar instalasi karantina hewan,” tandas Rifai.
Kata Rifai, untuk ketiga orang yang telah dilimpahkan tanggung jawab kepada JPU, mereka diancam pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 2 juncto Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diubah ke Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
“Ketiga tersangka ini sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” pungkasnya. (MYasin)
Update Kasus Pasar Danga, Polisi: Berkasnya Sudah Tahap 1 dan Sedang Dalam Penelitian Jaksa
Giliran Dinas Kesehatan Mengeluarkan Himbauan Terkait Wabah Rabies di Sikka
Bukan Target Kursi, Ini Ambisi PKB Nagekeo di Pileg 2024
Sikka KLB Rabies, Anjing Harus Dibunuh
Dua atau Tiga Poros Capres, Akankah Desain Pilpres 2019 atau Pilgub DKI 2017 Terulang