Tim Transisi IKN Resmi Dibentuk, Ini Daftar Susunannya
Amanat UU IKN (Ibu Kota Negara) Nomor 3 Tahun 2022, Otorita IKN mulai beroperasi paling lambat akhir tahun 2022. Tim Transisi mulai bertugas sejak ditetapkan pada tanggal 28 April 2022, hingga terbentuknya organisasi Otorita IKN
Nusantarapedia.net, Jakarta — Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 menyebutkan bahwa, Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Presiden Joko Widodo resmi membentuk tim percepatan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru dengan nama Nusantara. Segala proses menyangkut tahapan tersebut dipimpin oleh Kepala Otorita IKN.
Dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (5/4/2022), bunyi Bab II Pasal 3 dalam Perpres tersebut adalah;
“Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra.”
Dasar hukum pembentukan Tim Transisi IKN ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno telah meneken Keputusan Mensesneg Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 28 April 2022.
Amanat UU IKN (Ibu Kota Negara) Nomor 3 Tahun 2022, Otorita IKN mulai beroperasi paling lambat akhir tahun 2022. Tim Transisi mulai bertugas sejak ditetapkan pada tanggal 28 April 2022, hingga terbentuknya organisasi Otorita IKN.
Bambang Susantono menjelaskan, momentum untuk membangun IKN pada tahun ini dan tahun depan hingga 2024 tetap terjaga. Selama organisasi Otorita IKN belum terbentuk, semua kementerian atau lembaga yang terlibat akan membantu selama masa transisi di institusi masing-masing.
Berikut daftar Tim Transisi IKN.
Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN), dilansir dari salinan lembaran Keputusan Mensesneg Nomor 105 Tahun 2022
Ketua : Bambang Susantono (Kepala IKN)
Wakil Ketua : Dhonny Rahajoe (Wakil Kepala IKN)
Sekretariat ;
Sekretaris : Dr Achmad Jaka Santos Adiwijaya
Tim Informasi dan Komunikasi :
- Dr. Sidik Pramono (Koordinator)
- Panji Himawan, S.E.
Tim Ahli :
- Dr. Ir. Wicaksono Sarosa, MCP (Koordinator)
- Prof. Dr. Masjaya, M.Si.
- Sofian Sibarani, ST., MUDD.
- Irfan Ahadi Tachrir, S.H.
- Yose Rizal, S.T.
Tim Penasehat :
Ketua : Bambang Brodjonegoro
Anggota :
- Alue Dohong
- Andrinof Chaniago
- Isran Noor
- Lydia Silvanna Djaman
Bidang – Bidang;
Bidang Koordinasi Perencanaan
- Ketua : Ketua Satuan Tugas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Wakil Ketua I : Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Bidang Koordinasi Pengendalian Pembangunan
- Ketua : Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan
- Ketua : Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Wakil Ketua : Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perubahan Iklim
- Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Wakil Ketua : Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang Koordinasi Investasi
- Ketua : Sekretaris Kementerian Investasi/ Sekretaris Utama Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Wakil Ketua I : Deputi Bidang Ekonomi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Wakil Ketua II : Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
- Wakil Ketua III : Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Kementerian Keuangan
Bidang Koordinasi Transformasi Teknologi dan Inovasi
- Ketua : Prof. Mohammed Ali Berawi, M.Eng.Sc, Ph.D.
- Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang Koordinasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
- Ketua : Dr. Diani Sadiawati, S.H., LL.M.
- Wakil Ketua : Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri
Bidang Koordinasi Pendanaan
- Ketua : Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan
- Wakil Ketua I : Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan, Kementerian Keuangan
- Wakil Ketua II : Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan. (dinaA)
Kota Nusantara, Ibu Kota Baru Indonesia (1)
Pembangunanisme, Rumah Berlindung Pemekaran Daerah (1)
11 April Potret Sosial Teks Indonesia (1)
Membaca Peluang 3 Poros Pasangan Capres 2024 (1)
Evaluasi Publik Atas Kinerja Presiden, Wakil Presiden dan Menteri, Survei Indikator Politik
Partai dan Calon Presiden Pilihan Publik, Survei Indikator Politik