Tinjauan Kriminologi Terhadap Kejahatan Geng Motor Di Wilayah Hukum Polres Sikka
- Penanggulangan secara pre-emtif, preventif dan represif dapat dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Sikka untuk meminimalisir tindak kejahatan dari geng motor -

Nusantarapedia.net, Artikel | Opini — Tinjauan Kriminologi Terhadap Kejahatan Yang Dilakukan Oleh Geng Motor Di Wilayah Hukum Polres Sikka
Oleh Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H., M.H.
SEPAK TERJANG kejahatan oleh geng motor kian meresahkan masyarakat khususnya di kota Maumere-Sikka, NTT (Nusa Tenggara Timur), dikarenakan kejahatan yang dilakukan tidak sebatas mengganggu ketertiban umum, pasalnya keberadaan mereka kini menjadi ancaman serius, tidak sebatas balapan liar, karena berbagai kasus yang muncul di permukaan seperti perusakan, perampokan, pemerkosaan, penganiayaan bahkan hingga pembunuhan yang kerap menimbulkan korban jiwa.
Oleh karena itu perlu dilakukan tinjauan terhadap kejahatan yang dilakukan oleh geng motor, sehingga dapat diambil tindakan preventif guna menanggulangi maupun mencegah semakin banyak korban jiwa maupun kerugian materiil dari ulah oknum geng motor tersebut agar tidak terus-menerus meresahkan masyarakat.
Permasalahan hukum yaitu, apakah yang menjadi faktor penyebab kejahatan yang dilakukan oleh geng motor di kota Maumere, serta apakah upaya penanggulangan yang dilakukan aparat kepolisian guna menanggulangi kejahatan geng motor yang ada di sekitar wilayah hukum Polres Sikka.
Saya melihat ada beberapa faktor yang menjadi pemicu perbuatan keji oknum geng motor, seperti; minimnya pengawasan dan kasih sayang dari orang tua, faktor ekonomi, kondisi lingkungan pergaulan, labilnya mentalitas, adanya doktrin kejahatan, efek minuman keras dan obat-obatan terlarang, sehingga adanya peluang melakukan kejahatan.
Penanggulangan secara pre-emtif, preventif dan represif dapat dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Sikka untuk meminimalisir tindak kejahatan dari geng motor, seperti patroli dengan rutin, melakukan operasi khusus, saling berkoordinasi dengan masyarakat, memberikan penyuluhan, dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku kejahatan.
Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H., M.H.
| Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa, Maumere-Sikka, NTT
Penggunaan Motor Bodong Oleh Oknum Polisi Tidak Dikualifikasi Pelanggaran Disiplin dan Prosedur Polri
Pencemaran Nama Baik (Tinjauan Pengaduan Terhadap Romo Paschal)
Pemilu 2024: Antara Bagi Amplop dan Coklat
Sejarah Pesantren dan Kaitannya Dengan Ajaran Siwa-Budha
Spekulasi Liar! Kemungkinan Nasdem Tinggalkan Anies Kecil, Kalau Tidak Ingin 2024 “Jeblok” Akibat Berani Memulai