Tip Memilih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK, dalam Kesatuan Pandang Hukum Islam, Upaya Medis dan Fatwa MUI

Rasullullah SAW memerintahkan agar menyembelih hewan kurban dalam kondisi yang muqabalah, mudabarah, syarqa, dan kharqa.

15 Juni 2022, 08:12 WIB

Nusantarapedia.net, Warta | Nasional — Pada tanggal 9 Juli 2022/1443 Hijriah, umat muslim dunia merayakan hari raya Idul Adha. Hari raya tersebut dilaksanakan pada tanggal 10 hingga 13 Zulhijah (tanggal berubah-ubah).

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya adalah sah dijadikan hewan kurban.”

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya adalah tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.”

Idul Adha adalah hari untuk memperingati peristiwa kurban, ketika Nabi Ibrahim bersedia mengorbankan putranya Isma’il untuk disembelih. Namun Allah menggantikan Ismail dengan domba. Hal tersebut sebagai wujud kepatuhan dan ketakwaan Ibrahim terhadap Allah.

Dari perjalanan spiritual Ibrahim tersebut, peristiwa kurban (Isma’il) dijadikan hari raya besar umat Islam dunia sebagai hari raya besar “Idul Adha.” Ditandai dengan peristiwa kurban, yaitu menyembelih hewan ternak untuk dibagikan kepada yang membutuhkan, sekaligus untuk meningkatkan gizi. Namun pada esensi spiritnya, sebagai wujud keimanan dan ketaqwaan manusia kepada Allah.

Rangkaian spiritual Idul Adha juga dilakukan dengan menunaikan ibadah Salat Id bagi muslim di seluruh dunia yang diselenggarakan di masjid-masjid atau tanah lapang, dan ibadah haji ke tanah suci di Mekkah oleh umat muslim dari belahan dunia.

Di Indonesia, tradisi menyembelih hewan kurban dilakukan dengan menyembelih hewan berupa kambing (domba) atau sapi. Di timur tengah juga menyembelih hewan unta.

Saat ini, khususnya Indonesia sedang dilanda wabah PMK, yaitu Penyakit Mulut dan Kuku yang menyerang hewan ternak seperti sapi dan kambing. Sedangkan syarat berkurban menurut aturan Islam untuk menyembelih hewan kurban harus dalam keadaan yang sehat.

Syarat hewan kurban yang diperbolehkan untuk disembelih adalah hewan ternak dalam kondisi yang tidak ada cacat, yakni tidak kurus, tidak makan kotoran dan tidak terpotong kaki maupun tanduknya.

Ada beberapa hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh sahabat-sahabatnya, seperti riwayat dari Ali radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar memeriksa hewan kurban dengan teliti pada kedua mata dan kedua telinga. Serta perintah menyembelih hewan kurban dalam kondisi yang muqabalah, mudabarah, syarqa, dan kharqa.

Empat kriteria kondisi hewan ternak untuk kurban yang tidak diperbolehkan tersebut dengan penjelasan :

1) Muqdbalah ialah hewan kurban yang bagian depan telinganya terpotong.
2) Mudabarah ialah hewan kurban yang bagian belakang telinganya terpotong.
3) Syarqa ialah hewan kurban yang telinganya terpotong secara memanjang.
4) Kharqa ialah hewan kurban yang daun telinganya berlubang.

Diriwayatkan dari Al-Barra, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :

“أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِي: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرها، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضها، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلَعها، وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنقِي”

Ada empat macam hewan yang tidak boleh dipakai untuk kurban, yaitu: Hewan yang buta, yang jelas butanya; hewan yang sakit, yang jelas parah sakitnya; hewan yang pincang, yang jelas pincangnya; dan hewan yang patah tulang kakinya, tak dapat disembuhkan. Hadits riwayat Imam Ahmad dan ahlus sunnah, dinilai sahih oleh Imam Turmuzi.

Aturan kriteria menyembelih hewan kurban menurut Islam seperti di atas, dalam kesimpulan hewan ternak harus dalam keadaan sehat. Padahal, saat ini di tengah wabah PMK yang melanda Indonesia, mengandung pemahaman bahwa hewan ternak tersebut tidak sehat. Namun demikian, tidak semua dari hewan ternak terkena penyakit PMK. Sehingga perayaan kurban tetap bisa dilaksanakan dengan memilih hewan kurban yang tidak terserang penyakit PMK.

Dikutip dari laman ugm.ac.id, Direktur Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan UGM, Ir. Nanung Danar Dono, S.Pt., MP., Ph.D., IPM, ASEAN Eng., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat membeli hewan ternak jelang hari raya kurban.

“PMK ini tidak ditularkan ke manusia atau bukan penyakit zoonosis sehingga daging dan susu aman dikonsumsi. Namun demikian penyakit ini menular antar ternak dengan sangat cepat sehingga masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih hewan kurban, pastikan yang memang sehat dan memenuhi syarat,” katanya, Selasa (14/6/2022).

Ir. Nanung Danar Dono, membagikan tip memilih hewan ternak untuk berkurban di tengah wabah PMK. Tip tersebut salah satunya, upayakan membeli hewan kurban di tempat pedagang besar yang terpercaya.

“Lebih aman membeli hewan kurban di pedagang yang memiliki banyak hewan ternak karena mereka akan sangat menjaga kesehatan ternak-ternaknya agar tidak sampai tertular penyakit karena akan mengakibatkan kerugian yang cukup besar,” terangnya.

Tip kedua, membeli hewan kurban pada pedagang yang mau memberikan jaminan atau garansi pada ternak yang diperjualbelikan, bahwa hewan tersebut dalam keadaan sehat. Apabila ternak yang dibeli nantinya menunjukkan gejala sakit, mereka bersedia untuk mengganti dengan ternak lain yang sehat.

Tip ketiga, lakukan pembelian hewan kurban mendekati hari raya kurban. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir risiko hewan kurban tertular penyakit.

Tip keempat, memastikan atau melakukan pengecekan kondisi ternak, bahwa hewan tidak bergejala dan lingkungan sekitar tidak ada wabah PMK.

Tip kelima, dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan dari dokter hewan atau pihak yang berkompeten.

Tip keenam, hindari untuk survei ternak dengan melakukan kunjungan dari kandang ke kandang karena berpotensi memperluas penularan PMK.

Lebih lanjut Ir. Nanung Danar Dono mengatakan bahwa, penularan PMK pada ternak dapat terjadi melalui kontak langsung antar ternak, kandang bersama, lalu lintas hewan tertular, kendaraan angkutan, udara, air, pakan/minum, feses ternak terjangkit, serta produk maupun orang yang terkontaminasi virus PMK.

Selain itu, setelah dilakukan penyembelihan, perlakuan pada daging agar tidak mencuci daging maupun jeroan di sungai. Sebab, bisa mencemari lingkungan dan berpotensi menularkan penyakit ke hewan yang sehat di tempat yang lain jika hewan yang disembelih ternyata sakit. Di samping mencuci daging di sungai juga tidak higienis.

Sementara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Fatwa MUI syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban.

1) Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya adalah sah dijadikan hewan kurban.

2) Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya adalah tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.

3) Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

4) Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10- 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

Demikian tips memilih hewan kurban di tengah wabah PMK, dalam kesatuan pandang dari sisi hukum Islam, upaya medis dan himbauan MUI. (ASM)

Foto: ©/2021-22/doc/Npj

Rangkaian Spiritual Budaya Jawa, dari Bulan Rejeb hingga Sawal (1)
Resepsi Budaya Bhairawa Tantra dan Sadranan, hingga Slametan Kendurenan (1)
Moda Transportasi Massal Modern Jakarta Integrasi Masa Depan. Perbedaan KRL, MRT, LRT, BRT dan Non BRT Bus Listrik (1)
Nelayan Tolitoli Mengeluh Kesulitan Dapatkan BBM Jenis Solar
Kali Talang, Potensi Wisata Alam yang Menunggu ‘Sentuhan’
Legislator Pertanyakan Investasi Untuk IKN

Terkait

Terkini