Tito Karnavian: Kepala Daerah Jangan Diperiksa Aparat Penegek Hukum, Kemunduran!
- Jadi sangat mengada-ada jika ide Mendagri ini agar kepala daerah tidak diproses hukum terkait tindak pidana korupsi -
Nusantarapedia.net, Jurnal | Polhukam — Tito Karnavian: Kepala Daerah Jangan Diperiksa Aparat Penegek Hukum, Kemunduran!
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH UBAYA Surabaya
“Dan, perlu diingat bahwa Mahkamah Konstitusi juga sudah menghapus pasal dalam undang-undang yang mengharuskan aparat penegak hukum meminta izin kepada presiden sebelum memanggil kepala daerah.”
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian meminta agar aparat penegak hukum (APH) tidak menyelidiki atau memanggil kepala daerah. Statemen orang nomor satu di Kementerian Dalam Negeri ini aneh dan tidak rasional dari seorang mantan Kapolri yang salah satu tugas pokoknya penegakan hukum.
Prinsip penegakan hukum tanpa pandang bulu, jenis kelamin, warna kulit dan jabatan harus menjadi prioritas dalam tata kelola pemerintahan ketika bersentuhan dengan uang negara. Jadi tidak ada keistimewaan kepala daerah ketika harus berhadapan dengan hukum, wajib dipanggil aparat penegak hukum.
Berikut petikan statemen Tito Karnavian dilansir dari kompas.com, (26/1/2023).
“Jangan sampai ketakutan kepala daerah untuk kepada APH (aparat penegak hukum: red) karena dipanggil, dipanggil, lidik (penyelidikan: red), dipanggil, lidik, moril akan jatuh,” ujar Tito dalam sambutannya pada “Rapat Koordinasi Inspektorat Daerah seluruh Indonesia” di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Lanjutnya, “Kalau program tidak tereksekusi, maka anggaran APBD akan mandek, pembangunan tidak jalan, rakyat yang menjadi korban,” tuturnya.
“Kalau seandainya program-program tidak jalan, jalan-jalan rusak, saluran air tidak beres, irigasi tidak ada, karena takut dieksekusi,” sambung Tito.
Maka dari itu, Tito memohon kepada Kapolri hingga Jaksa Agung untuk cukup memberi pendampingan saja kepada kepala daerah.
Realitanya membuktikan, tingkat korupsi terhadap APBD sudah menjadi-jadi di tingkat provinsi, kabupaten dan kota di tanah air. Tak sedikit para kepala daerah terkena operasi tangkap tangan (OTT) dengan modus mark up proyek bersama rekanan (pihak kontraktor), menerima suap, fee, yang mana hal itu sudah menjadi konsumsi publik di daerah.
Jadi sangat mengada-ada jika ide Mendagri ini agar kepala daerah tidak diproses hukum terkait tindak pidana korupsi.
Khawatiran Tito terlalu berlebihan bahwa para kepala daerah jadi takut dengan kehadiran aparat penegak hukum karena diselidiki dan dipanggil.