Tolak Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022, Shafar ke Pemkab Nagekeo: Dimana Uang 17 Miliar itu Disimpan?

Nusantarapedia.net | NAGEKEO, NTT — Ketua Komisi II (dua) DPRD Nagekeo Shafar Laga Rema secara tegas “menolak” Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022 Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo.
Pernyataan Shafar tersebut disampaikan dalam rapat paripurna bersama sejumlah OPD di gedung DPRD Nagekeo, Rabu (05/07/2023).
Secara terpisah Shafar menjelaskan bahwa, alasan dirinya menolak Ranperda Pertanggungjawaban APBD, oleh karena ia menyimpulkan LKPD Nagekeo tahun anggaran 2022 bukan disusun oleh OPD sebagai entitas akuntansi serta Badan Keuangan Daerah (BKD) dan bukan juga sebagai entitas pelaporan (neraca konsolidasi) dan tidak mengindahkan review LKPD oleh APIP sebelum dilakukan audit oleh BPK RI.
“Sikap menolak dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tentu memiliki alasan kuat seperti tertuang dalam pendapat akhir fraksi yang disampaikan Odorikus Goa Owa dalam sidang paripurna ke VII dan VIII,” ujar Shafar.
Kata Shafar, hal itu terbukti TAPD tidak bisa mempertanggungjawabkan secara akuntansi mengenai keterkaitan antara 7 buah laporan keuangan, dalam hal ialah Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Neraca Daerah, baik pada saat pembahasan Banggar dan TAPD maupun pada saat evaluasi di Badan Keuangan Propinsi di Kupang.
“Fraksi Kebangkitan dan Persatuan Nagekeo berpendapat total ekuitas daerah sebesar Rp2.038.589.655.418,39 harus dikoreksi. Sebagai imbas dari terokoreksinya nilai asset lancar (piutang), asset tetap dan kewajiban maka jumlah kewajiban dan ekuitas dalam neraca daerah wajib dikoreksi Rp2.052.107.356.713,82 untuk mencegah tidak terulang lagi kesemrawutan pengelolaan keuangan daerah yang terbatas di tahun-tahun yang akan datang,” tukasnya.
“Catatan penting kepada Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo, pandai-pandai memenej sumber daya yang tersedia, baik sumber daya keuangan maupun sumber daya manusia,” tambah Shafar.
Dia menegaskan lagi, bahwa berdasarkan beberapa catatan kritis dan evaluasi atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Nagekeo tahun anggaran 2022, Fraksi Kebangkitan dan Persatuan Nagekeo menyatakan “MENOLAK” Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi PERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Ketua DPC PKB Nagekeo itu juga sesalkan Pemerintah Daerah Nagekeo yang tidak mencatat uang 17 Miliar dari total tagihan piutang maupun yang bersumber dari pajak dan retribusi.
“Total piutang retribusi pajak, dan lain-lain yang tidak tercatat sebesar 17 miliar lebih semestinya harus dibukukan dalam neraca daerah, karena kita sudah menganut basis akrual (accrual basic). Saya tanya ke pemerintah dimana uang 17 miliar itu disimpan,” pungkas Shafar. (MYasin)
Imigrasi Surabaya Amankan WN Tiongkok Joki Tes Bahasa Inggris Sindikat Internasional
13 Anak Stunting di Desa Nggolonio Terima Bantuan Makanan Tambahan Perbaikan Gizi
Warga Makipaket Akhirnya Menikmati Air Bersih Berkat Bantuan Sumur Bor dari Kapolres Nagekeo
Imigrasi Ponorogo Amankan 5 Orang Diduga Terlibat Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
Menanti Cicilan Visi-Misi Capres 2024, Sederhana namun Revolusioner!