Tolak Revisi UU Desa Perpanjangan Jabatan 9 Tahun! Bila Revisi Sekalian “UU Pemerintahan Desa”

- Dengan demikian, bunyi (judul) dari Undang-Undang tentang Desa adalah UU DESA, bukan UU PEMERINTAHAN DESA, sebagaimana UU PEMERINTAHAN DAERAH -

19 Januari 2023, 00:30 WIB

Nusantarapedia.net, Jurnal | Polhukam — Tolak Revisi UU Desa Perpanjangan Jabatan 9 Tahun! Bila Revisi Sekalian “UU Pemerintahan Desa

“Nah, semestinya, jabatan Kepala Desa pun tidak 6 tahun, harusnya mengacu pada aturan untuk masa jabatan Presiden dan Kepala Daerah yang per lima tahunan, maka justru masa jabatan Kepala Desa tidak 6 tahun apalagi 9 tahun, idealnya 5 tahun selama 2 periode.”

SEBAGAIMANA diketahui, Selasa (17/1/2023), ribuan Kepala Desa (Kades) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR Jakarta. Para Kades tersebut datang dengan “dimobilisasi” dari berbagai daerah di Indonesia untuk menuntut revisi UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa).

Para Kades menyuarakan beberapa tuntutan yang diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, di antaranya yaitu, menuntut perubahan terhadap Pasal 39 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 6 Tahun 2014, terkait masa jabatan Kades, yang mana saat ini jabatan Kades selama 6 tahun dengan tiga kali batasan pencalonan (3 periode), menjadi 9 tahun masa jabatan kades selama 2 periode, serta tuntutan yang lain mengenai pengelolaan dana desa, moratorium pemilihan kepala desa, pejabat pelaksana yang ditugaskan.

Dari beberapa tuntutan tersebut yang paling santer adalah mengenai perpanjangan masa jabatan, seperti dalam Pasal 39 Ayat 1 dan 2 UU Desa.

Pasal 39
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Cukup jelas aturannya, bahwa 9 tahun masa jabatan dapat dilaksanakan dengan cara mengamandemen/revisi UU Desa, tanpa adanya revisi harapan itu mustahil.

Alasan dari para pengunjuk rasa (Kades-kades), bahwa pasca pemilihan kepala desa, telah terjadi polarisasi dan dinamika yang terjadi di dalam kehidupan bermasyarakat (sosial) dan pemerintahan. Rakyat menjadi tercerai berai dan terbelah yang berimplikasi pada jalannya roda pemerintahan di desa yang dianggap seret, tidak efektif, gaduh, dsb.

Bila itu alasannya, perlu dikaji lebih mendalam. Apa bedanya pemerintahan desa dan kabupaten/kotamadya dalam kedudukannya serta dalam konteks pemerintahan nasional.

Kedudukan Kabupaten dan Desa

1) Kabupaten/Kota
Berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah menjadi UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Desa adalah :

BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Nomor 43
43. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

BAB II PEMBAGIAN WILAYAH NEGARA
Pasal 2
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah provinsi dan Daerah provinsi itu dibagi atas Daerah kabupaten dan kota.
(2) Daerah kabupaten/kota dibagi atas Kecamatan dan Kecamatan dibagi atas kelurahan dan/atau Desa

2) Desa
Kedudukan Desa berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa

BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB II KEDUDUKAN DAN JENIS DESA
Bagian Kesatu Kedudukan
Pasal 5
Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota.

Bagian Kedua Jenis Desa
Pasal 6
(1) Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat.
(2) Penyebutan Desa atau Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat.

BAB III PENATAAN DESA
Pasal 7
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa.

Dari dasar Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan lahirnya UU Desa, hemat penulis bahwa kedudukan Desa tetap berada (tunduk) di dalam wilayah kesatuan hukum Pemerintah Daerah/Kabupaten, artinya Negara terbagi ke dalam wilayah administrasi tingkat I dan II, yaitu Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pemerintah Desa include ke dalam Kabupaten.

Terkait

Terkini