Tugas Kami Sampai 16 Oktober Nanti

15 September 2022, 07:57 WIB

Nusantarapedia.net, Jakarta — Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober mendatang, secara administrasi DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur.

Rapat Paripurna tersebut merupakan mekanisme berdasarkan regulasi yang berlaku, serta menindak lanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 131/2188/OTDA pada tanggal 24 Maret 2022.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, pada Selasa (13/9/2022), menggelar rapat paripurna terkait masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang berakhir pada 16 Oktober nanti. Rapat Paripurna dihadiri Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, rapat paripurna ini sebagai salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka Pemberhentian Kepala Daerah (Gubernur) dan Wakil Kepala Daerah (Wakil Gubernur) yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022.

“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta, kami mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya selama memimpin Jakarta menjadi lebih baik,” katanya.

Sementara, Gubernur Anies Baswedan menyampaikan, pihaknya akan terus menjalankan tugasnya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur sampai berakhirnya masa jabatan.

“Alhamdulillah, rapat paripurna ini sudah kami dengarkan. Ini sebagai administrasi dari pemberhentian masa jabatan, jadi kita ikuti saja prosesnya. Kami akan tetap menjalankan tugas kami sampai 16 Oktober nanti,” ungkapnya.

Terkait

Terkini