Tutup Masa Pengaduan Terhadap Bacaleg, Terdapat 6 Aduan di KPU Sikka

Nusantarapedia.net | SIKKA, NTT — Tanggal 28 Agustus 2023 adalah masa penerimaan tanggapan atau pengaduan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara anggota legislatif DPRD Kabupaten Sikka telah berakhir. Terhadap hal ini KPU Sikka merekap dan menerima ada sebanyak 6 tanggapan dan pengaduan.
Hal ini diterangkan Ketua KPU kabupaten Sikka, Yohanes Krisostomus Feri melalui pesan WhatsApp Rabu, (30/08/2023) malam kepada media ini.
Menurut Feri, tanggapan untuk pengaduan sebanyak 6 bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Sikka ada di partai PSI, PKS, PDIP, Demokrat, Gelora dan PAN.
Menurut Feri, laporan tersebut langsung diantar oleh masyarakat pemilih, di antar ke KPU Kabupaten sikka. Adapun jenis tanggapan diantaranya ada calon yang pendobelan keanggotaan partai, ada calon yang masih menjabat sebagai kepala desa, ada calon yang sudah meninggal dunia, dan ada calon berstatus guru bukan PNS yang menerima dana sertifikasi.
Dikatakan Feri, laporan atau tanggapan tersebut akan di upload ke aplikasi SILON, dan selanjutnya partai politik dan calon legislatif yang bersangkutan memberikan klarifikasi di upload lagi ke SILON.
Lebih lanjut jelas Feri, Partai Politik akan diberikan tenggang waktu klarifikasi dari tanggal 1 sampai tanggal 7 September 2023 untuk menyampaikan hasil klarifikasi kepada KPU.
Terkait calon yang jelas Tidak Memenuhi Syarat (TMS), contoh seperti ada yang telah meninggal dunia, maka disarankan partai politik wajib mengajukan calon penggantinya.
“Pengajuan calon pengganti untuk bacaleg TMS terhitung tanggal 14 sampai 20 September 2023,” terang Yohanes Krisostomus Feri melalui pesan tertulisnya. (Icha)
KPU Sikka Akomodir Tiga Parpol Hal Registrasi Pengajuan Bacaleg
Menanti Cicilan Visi-Misi Capres 2024, Sederhana namun Revolusioner!