Uang Sertifikasi Guru Dimakan Tuyul?

Mau sumpah, mau sumpah pocong pun,  Iswadi siap (hanya ini berlaku untuk perkara waris Islam bukan dalam korupsi)

28 Juli 2023, 09:05 WIB

Nusantarapedia.net | OPINI — Uang Sertifikasi Guru Dimakan Tuyul?

Oleh : Marianus Gaharpung dosen FH UBAYA Surabaya

“jika tidak ambil uang itu lalu ada dimana, apakah dimakan TUYUL, ya??? He, he, he, … Jelas mereka bertiga, HS, Iswadi programer dan Irma bendahara yang paling tahu keberadaan uang itu”

SALING berkelit serta lempar tanggung jawab antara HS mantan Kadis PKO yang sekarang menjadi Kadis Lingkungan Hidup dan Iswadi programer komputer di Dinas PKO tentang raupnya uang sertifikasi para guru senilai 600 juta lebih.

HS dengan meyakinkan publik Nian Tana Sikka melalui kuasa hukumnya melapor Iswadi dengan pencemaran nama baik Pasal 310, 311 dan UU ITE karena memberi pernyataan bahwa uang tersebut diserahkan 2 kali di rumahnya HS, dan Iswadi mendapat “hadiah” 52 juta.

Hal ini pun dijelaskan Iswadi saat demo para guru mendatangi Dinas PKO. Artinya, dengan logika sederhana dan nalar orang waras, apa alasannya kok bisa-bisanya HS memberi uang 52 juta kepada Iswadi, kok prodeo amat? Dugaan kuat ada jasa baik yang dilakukan Iswadi kepada HS.

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana nasib uang para guru tersebut ketika HS dan Iswadi terus berkelit, apakah peristiwa hukum ini akan berhenti, anggap saja dimakan “tuyul”? Jawabannya sederhana, peristiwa hukum ini tetap dilakukan Polres maupun Kejaksaan Negeri Sikka. Apapun sudah jelas terlihat dari penjelasan Kasis Intel Kejari Sikka dihadapan aksi demonstrasi para mahasiswa PMKRI Sikka, bahwa Kejari Sikka tinggal menunggu hasil investigasi dari Inspektorat (APIP) Sikka.

Peristiwa raupnya uang sertifikasi para guru, dugaan kuat lanjut karena konsep penyelesaian hukum tindak pidana korupsi (extraordinary crime), jelas berbeda dengan tindak pidana umum. Ambil contoh jika seseorang diduga mencuri sepeda motor karena ada pengaduan dari orang yang merasa motornya hilang. Ternyata orang yang diduga mencuri bukan orang tersebut (error inpersona), maka perkara dihentikan (SP3). Beda dengan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilihat adanya kerugian negara akibat adanya tindakan melawan hukum (peraturan) dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat tata usaha negara. Penyalahgunaan wewenang dimana pejabat tersebut menggunakan kewenangan di luar dari maksud pemberian wewenang kepada pejabat tersebut.

Sekarang dikaji peristiwa hukum atau fakta hukum adanya dugaan sunat dana sertifikasi guru 600 juta lebih. HS sebagai kuasa pengguna anggaran di Dinas PKO dan dinas pada umumnya sangat paham bahwa pencairan uang negara wajib hukum nontunai (kecuali ada ekseptional).

Pertanyaannya, apakah HS dan Irma (bendahara) tidak paham atau ada dugaan niat untuk melanggar. Dari peristiwa hukum ini sudah terlihat ada niat (mens rea) serta tindakan/perbuatan (actus reus).

Oleh Iswadi programer, uang tersebut dibawa ke rumah HS dua kali. Iswadi sampaikan sesuai pernyataannya yang kedua, yang dibuat dihadapan tim pemeriksa, bahwa uang 642 juta Iswadi serahkan HS 2 kali, yang pertama 250 juta, Iswadi dikasih 25 juta, dan yang kedua 392 juta Iswadi dikasih 27 juta. Dan Iswadi siap bertanggung jawab dengan uang yang dikasihkan sebesar 52 juta, dan sampai diproses hukum pun siap.

Oleh karena itu HS tidak perlu berkelit hanya untuk menyulitkan diri sendiri, sebab delik pemberantasan korupsi materiil yang sifatnya negatif yakni tindakan pejabat yang terbukti melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang merugikan negara. Di sini negara mengalami kerugian karena pengeluaran negara untuk membayar dana sertifikasi yang menjadi hak para guru diduga diembat HS dkk. di Dinas PKO.

Terkait

Terkini