Uji Publik RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi di Universitas Sebelas Maret

30 Mei 2022, 08:28 WIB

Nusantarapedia.net, Solo, Jawa Tengah — Kunjungan kerja Komisi X DPR RI ke Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, Jawa Tengah yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjeifudian pada Jumat, (27/5/2022).

Kunjungan tersebut dalam rangka melaksanakan uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan dan Layanan Psikologi.

Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI menggelar diskusi dengan sivitas akademika Universitas Sebelas Maret dengan tujuan untuk mengemukakan harapan dan optimisme lahirnya UU yang akan menjadi payung hukum di bidang psikologi di Indonesia tersebut.

“Setelah kita berdialog dengan berbagai pihak, kami semakin yakin bahwa pengaturan yang terkait dengan pendidikan dan layanan psikologi ini memang sangat penting dan mendesak, mengingat situasi di masyarakat yang begitu cepat berubah. Banyak hal yang harus dipersiapkan, dicegah, ataupun diatasi saat terjadi masalah yang terkait dengan psikologi,” tutur Hetifah di Kampus UNS, Solo, dikutip dari dpr.go.id.

Dalam diskusi tersebut Komisi X DPR RI menerima banyak masukan dan informasi mengenai psikologi di lapangan. Diantaranya, terbatasnya jumlah psikolog yang kompeten sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.

“Jumlah psikolog kita yang memiliki kompetensi sesuai dengan yang diharapkan, masih sangat terbatas. Banyak sekali temuan permasalahan dalam hal pendidikan dan pelayanan. Mungkin pihak-pihak yang melakukan pelayanan psikologi, bukan psikolog yang benar-benar bisa diandalkan. Hal tersebut tentu saja akan merugikan masyarakat. Dan semua ini kita atur di dalam undang-undang,” ujar Hetifah.

UU tersebut diharapkan juga mengatur tentang sanksi atas pelanggaran kewajiban patut dibahas dalam proses penyusunan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi, agar sesuai dengan ketetapan yang dapat menjadi sanksi administratif atau sanksi pidana di KUHP.

“Ketika hal tersebut dilanggar, maka akan ada sanksi. Sanksinya memang bersifat administratif. Kecuali jika terjadi pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya pidana, tentu kita mempunyai KUHP. Misalnya ada penipuan atau penyalahgunaan, karena layanan psikologi hanya bisa digunakan oleh psikolog sesuai dengan kewenangannya,” tukas Hetifah.

“Dengan RUU ini tentu saja perlindungan bagi profesi psikolog dan juga klien serta masyarakat luas betul-betul diperkuat. Serta layanan yang diberikan menjadi lebih mudah dan aksesnya juga lebih baik. Sehingga tidak ada lagi perasaan malu saat hendak ke psikolog atau pemikiran mengenai mahalnya biaya layanan psikolog. Jadi, segala yang dibutuhkan untuk kesejahteraan psikolog dan masyarakat bisa terpenuhi.” tutup Hetifah. (dnaA)

Konstruksi RAPBN 2023 Terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF)
Rencana Perubahan APBN 2022 Dapat Dilakukan Dengan Dua Opsi
Kinerja Perhutani Soal Pengelolaan Hutan Di Jawa, Dipertanyakan Slamet
Gelayut Mendung di Parangtritis
Buya Syafii Telah Berpulang, Pembaharu Pemikiran Intelektual Muslim Indonesia (1)
Tempe Goreng Sambel Kencur
Mataram Kartasura, Lahir dan Tumbuh dengan Pecah Belah (1)

Terkait

Terkini