UMK 2024 Kota Semarang Tertinggi, Kabupaten Banjarnegara Terendah dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
Nusantarapedia.net | JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah mengumumkan penetapan Upah Minimum (UMP) 2024 Kabupaten/Kota pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Nana Sudjana, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa mengumumkan penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024, pada Kamis (30/11/2023), berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, berlaku mulai 1 Januari 2024.
Menurut Pj. Gubernur Nana, mekanisme penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Lanjutnya, penetapan UMK 2024 dengan memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Untuk komponen nilai alfa dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” jelasnya, seperti dikutip dari jateng.prov.go.id.
Mengenai regulasi struktur skala upah yang berlaku di tingkat Provinsi Jawa Tengah, tertuang melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, memberikan deadline kepada para kepala daerah bersama dewan pengupahan daerah selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2023 UMP (Upah Minimum Provinsi) sudah harus ditetapkan, sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 30 November 2023.
“Kami kembali mengingatkan Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Sedangkan upah minimum 2024 untuk kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023,” kata Menaker Ida, (21/11/2023).
Menurut Ida, kepastian kenaikan tersebut berdasarkan regulasi baru pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 atas revisi PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Diberlakukan mulai tanggal 10 November 2023.
Secara substansi penentuan besaran UMP dan UMK berdasarkan pengaturan dalam PP 51 tahun 2023, ada tiga hal, yakni; Pertama, kebijakan upah minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Kedua, mengenai penghitungan Formula Upah Minimum dengan mencakup 3 variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi (pe), dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan rumus (a:alpha).
Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Diketahui sebelumnya, UMP (Upah Minimum Provinsi) 2024 Provinsi Jawa Tengah telah dipatok sebesar Rp2.036.947, sebagai dasar penyusunan penentuan UMK.
Daftar UMP (Upah Minimum Provinsi) Provinsi Jawa Tengah
• UMP 2024 Rp2.036.947
• UMP 2023 Rp1.958.169
• UMP 2022 Rp1.812.935
Berikut Daftar UMK 2024 Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah berdasarkan pengelompokan area eks-Karesidenan :