Ungkap dan Usut Tuntas “Bancakan” Uang Negara
Justru yang dikhawatirkan, karena kunci ekonomi (design perekonomian) Indonesia berada di tangan SM, apakah penggantinya mampu dan bersedia. Artinya akan mengular pada persoalan substansi ekonomi Indonesia. Ini bagian yang paling berbahaya!

Nusantarapedia.net, Jurnal | Polhukam — Ungkap dan Usut Tuntas “Bancakan” Uang Negara
“Dampaknya tentu akan menjadikan citra Indonesia buruk di mata internasional, akan berpengaruh pada iklim investasi, yang mana Indonesia sendiri hidup atas penopangan akumulasi dari investasi pada dunia usaha. BUMN contohnya dengan aneka skema-skema pembiayaannya. Apakah ini bukan sesuatu yang gawat!”
BERMULA dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari Rafael Alun Trisambodo, badai besar menerpa lembaga Kementerian Keuangan dalam banyak hal terkait dengan manajemen di dalamnya, mulai dari integritas – kredibilitas pegawainya hingga transaksi keuangan mulai terungkap, bahwa telah terjadi praktik penyelenggaraan yang bertentangan dengan hukum, dan tidak menunjukkan sikap etik moral clarity, jauh dari political will untuk menciptakan tata kelola yang good governance. Akibatnya, negara dirugikan secara material dan imaterial, rakyat pun pada akhirnya turut menanggung dampaknya, merasa dibohongi atas penarikan pajak dan kenaikan pajak yang terus dijadikan potensi keuangan sebagai pendapatan, telah terjadi banyak penyelewengan, seperti; dugaan terjadinya praktik mafia pajak, korupsi dana pajak, transaksi gelap, pencucian uang, dsb. Jargon “pajak untuk rakyat” mulai dipertanyakan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) total kekayaan Alun sebesar Rp56.104.350.289 untuk tanah dan bangunan serta harta bergerak dan lainnya. Alun adalah pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kanwil Jakarta Selatan II. Selain itu uang sebesar Rp37 miliar ditemukan di safe deposit box milik Alun, juga sudah ditemukan 40 rekening bank miliknya dengan aliran dana Rp500 miliar yang dibekukan oleh PPATK.
Itu baru Alun, dugaannya ada puluhan hingga ratusan oknum pegawai seperti Alun Alun yang lain. Dan itu baru di K/L Kementerian/Lembaga Keuangan saja, padahal dugaannya hal yang sama (praktik) juga terjadi di K/L yang lain. Tentu utamanya pada K/L yang berlahan basah, juga K/L berlahan setengah basah dan kering sekalipun.
Kini, mulai terungkap, bahwa di Kementerian Keuangan, seperti di bagian Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebanyak 13.000 pegawai Kemenkeu belum melaporkan harta kekayaan, yang mana mayoritas adalah para pejabat pajak.
Dari triger tersebut merembet ke kasus lainnya, seperti yang diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud MD bersama PPATK, terdapat temuan transaksi janggal sebesar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Transaksi janggal tersebut terjadi selama 14 tahun, yakni pada 2009 hingga 2023, dikategorikan sebagai kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sungguh fantastis! Mayoritas dari subjeknya juga berada di bagian DJP dan Bea Cukai. Sebelumnya, juga ditemukan kasus sebanyak 69 orang (oknum pegawai) dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar.
“Itu tahun 2009 sampai 2023, ada 160 laporan lebih. Taruhlah 160 laporan sejak itu, itu tidak ada kemajuan informasi. Sesudah diakumulasikan semua melibatkan 460 orang lebih di kementerian itu,” kata Mahfud dikutip dari akun YouTube Kemenko Polhukam RI.