Update Kasus Dugaan Panghapusan Aset Pasar Danga, Polisi Akan Panggil Tersangka

Nusantarapedia.net, Nagekeo, NTT — Terkait dugaan penghapusan aset dalam proyek renovasi Pasar Danga-Kabupaten Nagekeo tahun 2019 lalu, polisi mengaku akan melayangkan panggilan terhadap ke-3 tersangka.
Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, mereka diantaranya, mantan Kepala Dinas Koprindag Nagekeo inisial GJ, Sekretaris Dinas Koprindag Nagekeo inisial IP dan rekanan atau penyedia jasa inisial RS.
Demikian disampaikan Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagekeo Iptu Rifai.
“Polres Nagekeo Senin tanggal 27 Maret 2023 mendatang akan melayangkan panggilan terhadap ketiga tersangka dugaan korupsi, memperkaya diri, kelompok atau koorporasi dan penyalahgunaan wewenang jabatan yang berhubungan dengan pemusnahan aset daerah berupa 4 unit gedung Pasar Danga guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Rifai kepada awak media di ruang kerjanya, Jumat (24/03/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa dalam dugaan skandal penghapusan aset tahun 2019 itu, diduga turut terlibat Bupati Nagekeo sebagai pemberi kebijakan berupa perintah lisan untuk melakukan pembongkaran terhadap 4 unit gedung di Pasar Danga.
Sementara untuk ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Nagekeo atas kasus tersebut, dua orang diantaranya terbukti secara sah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan serta melakukan pemalsuan daftar buku-buku pertanggungjawaban administrasi keuangan.
Sedangkan RS yang merupakan rekanan atau penyedia jasa, keterlibatannya ialah dimana sebagai pemberi usulan kepada Bupati agar 4 unit gedung di Pasar Danga dilakukan pembongkaran. Sehingga, dalam kasus penghapusan aset itu ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp333.621.750.
Menurut Rifai, ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dijerat dengan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal yang ditetapkan untuk para tersangka ini yakni, pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ringkas Rifai. (MYasin)
RS, Dalang Skandal Penghapusan Aset Pasar Danga Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polres Nagekeo Tetapkan Tersangka Kasus Penghapusan Aset Pasar Danga
Puasa Ramadan
Menemukan Kembali Indonesia
2023, Dicari Cendekiawan yang Jujur dan Mendobrak, Menyentuh Wacana Publik Tujuan Indonesia