Update Kasus Pasar Danga, Polisi: Berkasnya Sudah Tahap 1 dan Sedang Dalam Penelitian Jaksa

Nusantarapedia.net, Nagekeo, NTT — Perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, yakni kasus pemusnahan atau penghapusan aset milik daerah Kabupaten Nagekeo berupa 4 unit bangunan los pasar Danga dalam proyek revitalisasi tahun 2019 lalu, sudah pemberkasan tahap 1 (satu) ke Kejaksaan Negeri Ngada-Bajawa, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal itu diutarakan Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.H., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagekeo Iptu Rifai dalam keterangan pers-nya, Rabu (17/05/2023).
“Kami dari Satuan Reserse Kriminal Polres Nagekeo menginformasikan kepada publik atau masyarakat terkait kegiatan unit Satuan Tindak Pidana Korupsi Polres Nagekeo pada tanggal 16 Mei 2023 kemarin yang bertempat di PTSP Kejari Ngada, yang mana kami telah menyerahkan atau telah melimpahkan berkas tahap satu perkara hasil penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, yakni dugaan penghapusan aset milik daerah tanpa prosedur berupa 4 unit bangunan los pasar Aesesa di pasar Danga dalam proyek revitalisasi 2019 lalu yang dilakukan oleh Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koprindag) Kabupaten Nagekeo,” ungkap Rifai kepada awak media di ruang kerjanya.
Dijelaskan, kasus yang menjerat mantan Kadis dan Sekretaris Dinas Koprindag Kabupaten Nagekeo serta satu orang rekanan kontraktor tersebut, berkas perkaranya diberkaskan secara terpisah termasuk juga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Dalam kasus penghapusan aset tanpa prosedur ini, kami telah menetapkan tiga orang tersangka, diantaranya; mantan Kepala Dinas Koprindag Nagekeo inisial GJ, mantan Sekretaris Dinas Koprindag Nagekeo inisila IP dan rekanan kerja kontraktor insial RS. Nah, untuk berkas perkara ketiga orang tersangka ini kami lakukan pemberkasan secara terpisah termasuk SPDP-nya,” jelas Rifai.
Tambah Rifai lagi, berkas tahap satu yang telah dilimpahkan saat ini tengah diteliti oleh jaksa Kejari Ngada yang ditunjuk untuk melakukan penelitian hasil penyidikan.
“Saat ini berkas perkara sedang dalam penelitian jaksa yang telah ditunjuk untuk melakukan penelitian hasil penyidikan ini (kasus penghapusan aset pasar Danga-red),” ujarnya.
Disebutkan juga bahwa, temuan kerugian negara dalam dugaan tindak pidana pengahapusan aset daerah tersebut sebesar Rp333.621.750.
Sedangkan tekait sangkaan pasal kepada tersangka, kata Rifai, mereka dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 juncto Pasal 9 dan Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah ke Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 ke 5.
“Temuan kerugian negara dalam perkara penghapusan aset milik daerah ini sebesar Rp333.621.750 dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 9 dan Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah atau ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 5 KUHP. Jadi perkembangan kasus penghapusan aset milik daerah ini, sudah tahap pelimpahan berkas perkara,” sebut Rifai.
Rifai mengaku, selain mantan Kadis dan Sekretaris serta rekanan kontraktor yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini, di dalam kasus penghapusan aset pasar Danga berupa 4 unit bangunan los pasar tersebut, ada keterlibatan pejabat lainnya.

Penjelasan Perihal SPDP Dikembalikan oleh Jaksa
Ditanya ihwal dikembalikanya SPDP oleh Jaksa, Iptu Rifai menjelaskan, “Baik yang terkait dengan informasi sebelumnya, bahwa ada P17 atau pengembalian SPDP, itu benar, karena itu ada informasi dalam sistem mereka (Jaksa-red) untuk memperbaharui penunjukan jaksa untuk penelitian dalam satu berkas perkara hasil penyidikan, maka itu sudah ditindaklanjuti dengan penginputan kembali SPDP terkait dengan berkas tersebut, dan terbukti jaksa kemarin sudah menerima berkas perkara hasil penyidikan dari kami, karena kami sudah melengkapi penginputan kembali SPDP yang terkait dengan berkas perkara tersebut. Jadi ada tulisan kemarin bahwa SPDP dikembalikan jaksa anggap kasus penghapusan aset pasar Danga selesai, itu bohong!,” tegas Rifai. (MYasin)
Sengkarut Dugaan Korupsi Pasar Danga Mbay Nagekeo
Perkembangan Kasus Pasar Danga Masuk Pemberkasan Tahap Satu ke JPU
Firmus Mega, Difabel Sang Motivator Usaha Cabai Raih Penghargaan “Role Model Petani Milenial”
Bridge Academy Terapkan P4S Program Kementan Bina Petani Milenial
Sikka KLB Rabies, Anjing Harus Dibunuh