Urgensi Pembentukan Komcad hingga Gaji dan Sanksi yang Diberlakukan?
Negara-negara besar lainnya, telah mengorganisir dengan baik Komcad mereka, Amerika Serikat melalui Garda Nasionalnya, Singapura pun demikian, bahkan jumlahnya jauh lebih besar.
Nusantarapedia.net, Jurnal | Polhukam — Urgensi Pembentukan Komcad hingga Gaji dan Sanksi yang Diberlakukan?
Kewajiban Warga Negara Indonesia, tercantum pada Pasal 27 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Kewajiban yang dimaksud bisa dimaknai oleh setiap warga negara baik secara institusional maupun sipil. Secara institusi kewajiban TNI tentu jelas sebagai alat pengaman negara. Secara (oleh) sipil, bahwa pembelaan kepada negara merupakan bukti loyalitas dan kesetiaan rakyat kepada negara yang dilakukan oleh setiap warga negara dengan caranya masing-masing.
Saat ini, pemerintah melalui kementerian pertahanan dan institusi TNI telah merekrut Komando Cadangan atau Komcad. Lantas apa yang dimaksud dengan Komcad. Begini penjelasannya.
Apa itu Komcad?
Dikutip dari laman PPID.kemhan.go.id, merujuk UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara, Komcad atau Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI).
Komponen Cadangan juga merupakan sumber daya nasional yang disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan Komponen Utama.
Pada tahun 2022 ini, Komcad dikelompokkan menjadi tiga matra yakni Komcad Matra Darat, Matra Laut, dan Matra Udara.
Pada awal wacana pembentukannya, Komcad memang mengundang polemik. Banyak pihak menganggapnya sama dengan program wajib militer. Tetapi Komcad bukan merupakan program wajib, melainkan bersifat sukarela.
Warga yang tertarik dapat bergabung dengan Komcad asalkan memenuhi kriteria persyaratan yang ditentukan.
Urgensi Pembentukan Komcad?
Doktrin Pertahanan yang diwarisi oleh para pendiri bangsa adalah Pertahanan Rakyat Semesta. Doktrin ini perlu diimplementasikan dan Komcad adalah salah satu implementasinya. Selama ini, di atas kertas, Indonesia kita disebut memiliki Komcad, namun sejatinya belum dan diorganisir dengan baik dan benar. Nah, melalui amanat UU No.23 Tahun 2019, Pemerintah mulai mengorganisir dan mengimplementasikan doktrin pertahanan rakyat semesta tersebut dengan konkret.
Negara-negara besar lainnya, telah mengorganisir dengan baik Komcad mereka, Amerika Serikat melalui Garda Nasionalnya, Singapura pun demikian, bahkan jumlahnya jauh lebih besar. Selain itu, memperhatikan perkembangan lingkungan strategis yang terus membutuhkan persiapan dan kesiapan pertahanan yang kuat untuk mengantisipasi ancaman terhadap kedaulatan NKRI, maupun ancaman lainnya, termasuk bencana alam, Komponen Utama (TNI) harus selalu siap sedia. Dalam hal ini Komcad akan memperbesar dan memperkuat kekuatan TNI.
Kenapa Tidak Memperkuat Alutsista dan Profesionalisme Prajurit TNI Saja?
Memperkuat dan melakukan modernisasi Alutsista dan profesionalisme prajurit TNI terus dilakukan oleh Kementerian Pertahanan dan TNI. Namun penyiapan Komcad untuk pertahanan adalah hal lain yang diamanatkan UU. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen utama yakni TNI.
Komcad menjadi paket lengkap penguatan pertahanan negara bersamaan dengan upaya memperkuat alutsista, karena ketika ancaman perang berlarut datang atau bencana alam besar datang, Komponen Utama (TNI) sangat membutuhkan sokongan dari sumber daya manusia yang sudah terlatih dan terorganisir dengan baik.
Apa saja syarat tersebut?
• Warga Negara Indonesia
• Berusia 18 – 35 tahun
• Lulus seleksi TNI
• Mengikuti pelatihan militer selama 3 bulan di pusat-pusat pelatihan TNI, baik TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.
Setelah dinyatakan lulus seleksi, maka akan mendapatkan pelatihan militer dasar selama tiga bulan di pusat-pusat pelatihan militer milik TNI, baik TNI AD, AL, maupun AU.
Dislokasi Komcad di tahun 2022 untuk Matra Darat berada di Kodam II/Sriwijaya, Kodam VI/Mulawarman, dan Kodam XIV/Hasanuddin. Matra Udara berada dibawah Kodiklatau, tepatnya di Pusdiklat Pasgat, Lanud Sulaiman, Margahayu, Bandung. Sedangkan Matra Laut, berada dibawah Kodiklatal – Pusdikmar, Gunungsari, Surabaya, Jawa Timur.
Komcad terbagi empat bagian, yaitu Komcad sumber daya manusia, Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatan, dan Komcad sarana dan prasarana. Semuanya dipersiapkan untuk bisa dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat di bawah ancaman perang atau bencana alam.
Mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI
Pengerahan Komcad dimanfaatkan sesuai strategi Panglima TNI untuk memperbesar dan memperkuat komponen utama dalam keadaan perang/darurat perang setelah Presiden menyatakan mobilisasi dan disetujui oleh DPR RI.
Mobilisasi merupakan tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak Sumber Daya Nasional yang telah dibina dan dipersiapkan sebagai komponen kekuatan Pertahanan Negara untuk dipergunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan ancaman militer atau keadaan perang yang membahayakan wilayah dan kedaulatan NKRI. Mobilisasi dapat dikenakan kepada seluruh komponen Pertahanan Negara sesuai dengan kebutuhan strategi Pertahanan Negara.
Dalam hal ancaman militer yang membahayakan wilayah dan kedaulatan NKRI sudah dapat diatasi, Presiden dapat menyatakan demobilisasi. Demobilisasi merupakan tindakan penghentian pengerahan dan penghentian penggunaan Sumber Daya Nasional yang berlaku untuk seluruh wilayah negara yang diselenggarakan secara bertahap guna memulihkan fungsi dan tugas setiap unsur seperti sebelum berlakunya Mobilisasi. Mobilisasi dan Demobilisasi dinyatakan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Bagaimana setelah selesai pelatihan?
Setelah selesai pelatihan dan dinyatakan lulus, mereka akan ditetapkan secara resmi sebagai anggota Komcad dan bisa kembali ke profesi awalnya sebagai warga negara sipil. Seluruh atribut kemiliteran yang digunakan untuk latihan, termasuk senjata, dikembalikan ke lembaga pendidikan militer masing-masing sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 3/2021.
Menjaga konsistensi Kemampuan Komcad, ketika sesudahnya kembali ke profesinya masing masing?
Kemampuan anggota Komcad harus selalu dijaga sampai masa baktinya pada usia 48 tahun. Sesuai Pasal 64 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN, maka dalam menjaga konsistensi kemampuan Komcad dilaksanakan dengan pelatihan penyegaran secara bertahap dan berkelanjutan.
Pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a merupakan latihan untuk memelihara dan meningkatkan serta menjaga kemampuan dalam bidang pengetahuan dan keterampilan untuk kepentingan negara
Masa pelatihan penyegaran dilaksanakan paling singkat 12 (dua belas) hari dan paling lama 90 (sembilan puluh) hari. Masa pelatihan penyegaran dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Artinya, minimal selama 12 hari dalam setahun.
Gaji Komcad
Apakah anggota Komcad memperoleh gaji? UU Nomor 23 Tahun 2019 juga mengatur hak dan kewajiban anggota Komcad. Di antara hak yang diatur adalah:
• Uang saku selama menjalani pelatihan
• Tunjangan operasi pada saat mobilisasi – Perawatan kekesehatan
• Pelindungan jaminan kecelakaan kerja
• Jaminan kematian
• Penghargaan
Sanksi Komcad
Anggota Komcad wajib selalu siaga. Panggilan tugas dapat saja datang sewaktu-waktu. Bila anggota Komcad melanggar atau sengaja tidak memenuhi panggilan, sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun telah menanti. Sementara, mereka yang sengaja melakukan tipu muslihat agar tidak memenuhi mobilisasi akan dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun.
Sebagai informasi, sebanyak 3.103 orang resmi dilantik sebagai anggota Komponen Cadangan atau Komcad. Ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo bersama Menhan Prabowo Subianto di Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 7 Oktober 2021, dikutip dari kompas.com.
Sementara, Komponen Cadangan rekruitmen tahun 2022, Kemenhan pada 2022 membuka pendaftaran Komcad sebanyak 2.500 orang. Dengan kuota sebanyak 1.500 orang untuk TNI Angkatan Darat (AD), 500 orang untuk TNI Angkatan Laut (AL), dan 500 orang untuk TNI Angkatan Udara.
Berikut perbandingan, jumlah Komcad di beberapa negara:
• China dengan 1,5 miliar hanya memiliki 2 juta tentara aktif. Namun, memiliki 800.000 orang tentara cadangan.
• Amerika dengan penduduk 334 juta, tentara aktif sejumlah 2.580.255. Tentara cadangannya sejumlah 2.458.500 orang.
• Singapura dengan penduduk hanya 6 juta, memiliki tentara cadangan sebanyak 60 ribu.
• Indonesia, dengan jumlah penduduk sekitar 270 juta, memiliki Komcad hasil rekruitmen tahun 2021 dan 2022 sejumlah 5.500 Komcad.
Demikian Nuspedian, informasi mengenai Komcad untuk lebih detailnya, buka laman PPID.kemhan.go.id.
Geopolitik Negara dan Sumber Daya (1)
Geopolitik dan Strategi Sultan Agung Menuju Kejayaan Nusantara di Pentas Dunia (1)
Politik Ekspansi Panembahan Senopati dan Susuhunan Hanyakrawati
Friendly Fire “Karánsebes”, 10.000 Pasukan Tewas
Pembekalan Bela Negara dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2022