Usulan KPU Jadwal Pilkada 2024 Maju, Apa Alasannya?

Nusantarapedia.net, Jakarta — Acara diskusi bertajuk ‘Menyongsong Pemilu 2024: Kesiapan, Antisipasi dan Proyeksi’ yang disiarkan dalam Youtube BRIN Indonesia, Kamis (25/8/2022), Ketua KPU Hasyim Asyari mengusulkan agar pilkada digelar September 2024.
“Mungkin nanti KPU akan mengajukan usulan itu satu saja, untuk pemilihan kepala daerah maju jadi September 2024,” ujar Hasyim dalam diskusi tersebut.
Alasannya, kepala daerah terpillih hasil Pilkada 2024 tetap dapat dilantik pada 2024. Jika jadwal tidak dimajukan, tetap digelar pada November 2024, prediksinya kemungkinan besar para pemenang tidak bisa dilantik pada tahun 2024. Hal tersebut sebagai kemungkinan adanya sengketa atau masih ada proses gugatan hasil pemungutan suara.
Apabila ada gugatan yang berpotensi memungkinan adanya pemungutan suara ulang, maka pelantikan serentak yang dijadwalkan pada Desember 2024 akan sulit terwujud.
“Dimungkinkan orang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan MK membuat putusan pemungutan suara ulang, rekap ulang. Untuk mencapai keserentakan pelantikan pada Desember 2024, agak berat,” ujar Hasyim.
Pihaknya (KPU) telah membicarakan usulan tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dari hasil pembicaraan tersebut, dimungkinkan pencoblosan Pilkada 2024 diadakan pada September 2024.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak konsisten.
“Enggak konsisten dengan argumentasi yang sebelumnya,” kata Saan Mustopa, Jumat (26/8/2022), dikutip dari parlementaria dpr.
Dijelaskan Mustopa, kesepakatan Komisi II DPR dengan KPU soal pilpres digelar Februari 2024 agar tidak berdekatan dengan pelaksanaan pilkada pada November. Awalnya, disepakati pilpres yang direncanakan akan digelar pada Mei 2024, tetapi dinilai terlalu dekat rentang waktunya dengan pilkada pada November. Sehingga disepakati Pilpres pada Februari 2024 mendatang.
“Salah satu pertimbangan KPU adalah karena jarak Mei ke November terlalu dekat, sehingga ada potensi tahapan yang bisa tumpang tindih dengan tahapan yang sedang berlangsung di pemilu dengan tahapan di pilkada. Sekarang kan pemilunya kita sudah sepakati Februari. Sehingga kalau ditarik ke September lagi kan nanti sama saja dengan pertimbangan sebelumnya, yakni Mei ke November. Artinya jaraknya kan sama dekatnya,” papar Saan, legislator dari Partai Nasdem.
Kembali diingatkannya, kesepakatan soal pilpres digelar Februari, sementara pilkada pada November agar tak ada tahapan yang tumpang tindih. Hal itu pun menurutnya, secara teknis pelaksanaannya akan ada konsekuensi, karena keduanya digelar pada jarak berdekatan.
Diketahui, jadwal masa kampanye pemilu adalah = 28 November 2023-10 Februari 2024. Masa tenang = 11-13 Februari 2024. Untuk pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada;
• Pemungutan suara = 14 Februari 2024
• Penghitungan suara = 14-15 Februari 2024
• Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024-20 Maret 2024
Sedangkan untuk pelaksanaan Pilkada (Pilihan Kepala Daerah) Gubernur, Bupati/Walikota awalnya dijadwalkan November 2024.
UU No 10 Tahun 2016 (UU Pemilu), Pasal 201 ayat (8) mengatur jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 pada November 2024. Apabila ada perubahan jadwal Pilkada 2024 akan diatur lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), bukan lewat revisi Undang-undang (UU). Hal tersebut dikatakan oleh Komisoner KPU Mochamad Afifuddin.
“Pastinya ada koordinasi lagi (dengan Komisi II DPR) yang waktu itu disampaikan,” ujar Komisoner KPU Mochamad Afifuddin di Kantor Bawaslu, Jumat (26/8/2022), dikutip dari kompas.com. (dnA)
Status 43 Parpol Pemegang Sipol, Calon Parpol Peserta Pemilu 2024
Perkembangan Persiapan Pemilu 2024 oleh KPU
Anggaran Pemilu 2024 Rp.76 Triliun
Pemilih Pemilu 2024 190.523.537 per-Mei dari Pemutakhiran DPB, Legislator: Dorong Segera Sosialisasikan PKPU
Tahapan Kampanye Belum Dimulai, Bawaslu Bolehkan Parpol Sosialisasi, Syaratnya Tak Ajak Memilih