Utusan Khusus Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan Dibentuk Presiden

24 November 2022, 08:37 WIB

Nusantarapedia.net, Jakarta — Muhammad Mardiono dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan.

Pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022) pagi, usai mengangkat Guntur Hamzah menjadi hakim konstitusi.

Pelantikan Muhammad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan, dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 48/M/Tahun 2022 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan.

Pelantikan dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.

“Mengangkat Sdr. Mohamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan, dan kepadanya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi petikan tersebut, seperti dilansir dari Setkab, (23/11/2022).

Selanjutnya, Muhammad Mardiono mengucapan sumpah mendiktekan sumpah jabatan yang dibacakan oleh Presiden.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab.”

Diketahui, seperti dilansir dari wikipedia, Staf Khusus bersifat operasional, yaitu melekat 24 jam bersama Presiden, berbeda dengan Dewan Pertimbangan Presiden dan lembaga seperti Unit Kerja Presiden/Kantor Staf Presiden.

Terkait

Terkini