UU ITE Revisi Disahkan DPR RI
Nusantarapedia.net | JAKARTA — DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam rapat paripurna ke-10 penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024. Berlangsung di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna ke-10 penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024, didampingi sejumlah wakil, yakni Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad. Adapun Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, selaku pemimpin rapat menanyakan kepada seluruh anggota dewan apakah menyetujui RUU itu disahkan sebagai Undang-Undang (UU).
“Tiba saatnya kami menanyakan kepada fraksi-fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Lodewijk saat sidang. “Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir, dilanjutkan dengan ketukan palu tanda persetujuan oleh Lodewijk F Paulus.
Atas disahkannya undang-undang tersebut, ditanggapi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Dirinya mengatakan, Perubahan Kedua tentang Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (UU ITE), baru mulai berlaku usai ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo setelah disahkan DPR, setelahnya akan dilakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat.
Adapun untuk sosialisasi, nantinya tidak hanya melibatkan Kementerian Kominfo, melainkan juga bersama DPR RI sehingga masyarakat lebih cepat mengenali aturan baru tersebut.
Sementara Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan, tujuan revisi UU ITE ini karena adanya dinamika dunia digital yang terus berkembang saat ini, seperti hal perlindungan anak. Oleh sebab itu, DPR RI mendorong bersama pemerintah untuk mengatur mengenai perlindungan anak di ruang digital. Selain melakukan perbaikan atas pasal-pasal yang dianggap multitafsir juga diperbaiki sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
“Perubahan Undang-Undang ITE, diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam rangka melindungi pengguna sistem elektronik,” kata Puan Maharani seperti dikutip dari parlementaria dpr.