UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Resmi Diundangkan
Dalam UU tersebut, ancaman pidana pelecehan fisik, misalnya, maksimal dihukum 12 tahun penjara. Contoh lain misalnya, seseorang yang memaksakan perkawinan diancam dengan pidana 9 tahun penjara.
Nusantarapedia.net, Jakarta — Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah resmi diundangkan melalui Lembaran Negara setelah disahkan dalam Rapat Paripurna pada 12 April 2022.
Adapun UU TPKS, diantaranya mengatur 9 jenis kekerasan seksual, yakni; Pelecehan seksual non fisik, Pelecehan seksual fisik, Pemaksaan kontrasepsi, Pemaksaan sterilisasi, Pemaksaan perkawinan, Penyiksaan seksual, Eksploitasi seksual, Perbudakan seksual, dan Kekerasan seksual berbasis elektronik.
Dalam UU tersebut, ancaman pidana pelecehan fisik, misalnya, maksimal dihukum 12 tahun penjara. Contoh lain misalnya, seseorang yang memaksakan perkawinan diancam dengan pidana 9 tahun penjara.
UU tersebut juga mengatur mengenai aturan hukuman yang dilakukan oleh oknum keprofesian, seperti; tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang seharusnya mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban.
Pelaku dengan profesi seperti di atas dapat dijatuhi hukuman lebih berat. Hukumannya ditambah 1/3 ancaman pidana. Contoh, jika seorang oknum pendidik melakukan pelecehan fisik, maka ancaman maksimal pidananya adalah 12 tahun penjara ditambah 4 tahun penjara, total menjadi 16 tahun penjara, lantaran ditambah 1/3 ancaman hukuman.
Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan-peraturan turunan dari UU TPKS.
“Kita kini bisa semakin lega karena UU TPKS sudah resmi diundangkan dan sudah siap untuk diimplementasikan. Kita berharap dengan hadirnya UU TPKS seluruh masyarakat, khususnya kaum perempuan, dapat terlindungi dari ancaman kekerasan seksual,” kata Puan dalam keterangan persnya, Kamis (12/5/2022), dikutip dari dpr.go.id.
Undang-undang tersebut (UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS) resmi diundangkan melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120.
“Tidak perlu menunggu sampai batas waktu dua tahun. Semakin cepat peraturan turunan diterbitkan, semakin baik. Karena penanganan kasus kekerasan seksual akan lebih optimal,” ucap Ketua DPR RI.
Lebih lanjut Ketua DPR menjelaskan, bahwa implementasi UU TPKS tak hanya sekadar memberi jaminan terhadap penanganan kasus kekerasan seksual. Namun juga akan berfungsi dalam hal pencegahan hingga perlindungan dan pemulihan untuk korban.
“Lewat UU TPKS dan aturan turunannya, Negara dapat menjamin rasa aman rakyat dan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual. Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban,” sebutnya.
Untuk mendukung pelaksanaan UU TPKS, akan ada 5 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (perpres). Ketua DPR menggarisbawahi aturan terkait Tim Terpadu dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
“Aturan yang semakin rigid akan memperbaiki pola penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual yang selama ini sering kali buntu akibat belum adanya aturan khusus,” ungkap Puan.
“Kita berharap dengan adanya layanan terpadu yang terintegrasi antara para stakeholder terkait, korban kekerasan seksual dapat lebih mudah mendapat perlindungan dan pertolongan,” tambah Puan.
Puan berharap, sasaran sosialisasi mengenai UU TPKS beserta aturan turunannya, pertama adalah di kalangan internal seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga penegak hukum.
“Sehingga tidak lagi ada alasan pemakluman terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual, sekecil apapun itu. Dan apabila terjadi tindak kekerasan seksual, penegakan hukum harus diterapkan dengan tegas,” ujarnya.
Puan juga mengingatkan agar Pemerintah masif mensosialisasikan UU TPKS dan aturan turunannya kepada masyarakat. Kerjasama antara Pemerintah dengan kelompok masyarakat sipil, khususnya yang selama ini fokus ikut memperjuangkan UU TPKS.
“Sosialisasikan di kalangan pendidikan, termasuk sekolah dan perguruan tinggi yang cukup banyak terjadi kasus-kasus kekerasan seksual. Kemudian di kalangan swasta agar perusahaan dapat lebih melindungi seluruh pekerjanya, dan tentunya di seluruh lapisan masyarakat lainnya. Perjuangan panjang kita tidak boleh berhenti sampai di sini. Mari kita kawal bersama seluruh implementasi UU TPKS agar Indonesia terbebas dari kekerasan seksual,” pungkas Ketua DPR. (dnaA)
Presiden Jokowi: Pentingnya Stabilitas dan Kemakmuran Kawasan
Membaca Peluang 3 Poros Pasangan Capres 2024 (1)
Fadli Zon Menjadi Satgas IPU Atasi Konflik Rusia-Ukraina
Moral Clarity dan Etika Politik Poros Intelektual
6 Destinasi Wisata Instagramable di Kota Bandung Selain Pusat Kota
Disabilitas, Jangan Eksploitasi (lagi)! (Refleksi Wheel Chair Day)
Tinjauan Kritis Beban Perempuan dengan Anak Penyandang Disabilitas
Pantai Reklamasi Jakarta
Candi Ijo, Kemegahan Peradaban dalam Eksotisme Bentang Alam
Benteng Oranje Ternate
Asri dan Alaminya Desa Pegongsoran
Hari Ini 12 Mei, Dua Peristiwa Besar Dunia, Trisakti dan Florence Nightingale