UUD 1945 vs UUD NRI Tahun 1945

25 Desember 2024, 09:48 WIB

Nusantarapedia.net | OPINI, POLHUKAM — UUD 1945 vs UUD NRI Tahun 1945

Oleh : Tomy Michael 

– Apakah UUD NRI Tahun 1945 saat ini sudah sesuai kebutuhan negara? Tentu jawaban ya atau tidak bukanlah jawaban dalam konteks demikian. UUD NRI Tahun 1945 saat ini tidak akan mungkin bisa menyelesaikan seluruh permasalahan negara, karena ia dikontruksikan dalam koridor politik. Konsekuensinya, ia produk hukum sekaligus produk politik –

“Saran paling bijaksana yaitu, memberi komentar pasal per pasal di UUD NRI Tahun 1945 yang memuat landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis. Hal ini juga harus diperkuat metode perbandingan hukum agar semuanya dapat dipertanggungjawabkan. Karena kalau kembali ke asli maka sebetulnya apakah makna asli itu?”

BEBERAPA waktu lalu, ada chat masuk yang menginformasikan Indonesia kembali pada UUD 1945 asli. Tentu saja ini sangat menarik perhatian, karena membicarakan konstitusi asli bisa menghasilkan pro dan kontra. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) cenderung sebelum reformasi dan sesudahnya adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Apakah UUD NRI Tahun 1945 saat ini sudah sesuai kebutuhan negara? Tentu jawaban ya atau tidak bukanlah jawaban dalam konteks demikian. UUD NRI Tahun 1945 saat ini tidak akan mungkin bisa menyelesaikan seluruh permasalahan negara, karena ia dikontruksikan dalam koridor politik. Konsekuensinya, ia produk hukum sekaligus produk politik.

Secara emosional, ketika kembali pada UUD 1945, maka bertentangan dengan semangat reformasi yang ingin mengurangi kekuasaan eksekutif. Kemudian makna asli apakah sekadar UUD 1945 sebelum reformasi atau awal mula kemerdekaan. Ketika konstitusi menjadi penentu arah bangsa, maka seruan ke asli harus dipertimbangkan bahkan ditolak. Untuk saat ini sudah banyak sekali kajian pasal per pasal mengenai hal-hal apa yang diubah atau dihapus. Sebagai contoh, beberapa waktu lalu, baru saja menguji tugas akhir mahasiswa, dimana ia menemukan bahwa uji materiil lebih baik menjadi satu atap, yaitu di Mahkamah Konstitusi, agar kepastian hukum konstitusional tercapai. Kemudian perubahan yang harus dilakukan, yaitu mewujudkan demokrasi khas Indonesia seperti apa. Mengacu Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, Indonesia mengacu pada demokrasi ekonomi yang identik dengan negara kesejahteraan. Ketika demokrasi ekonomi tetap dipertahankan, maka perbaikan ekonomi guna menyelesaikan permasalahan akan menjadi jalan keluar, bukan menyelesaikan permasalahan yang muncul.

Perubahan kedua yaitu mempertegas tugas wakil presiden agar tidak timbul kerancuan dengan tugas presiden. Secara tradisional, presiden ialah segalanya, namun wakil presiden seharusnya memiliki kejelasan karena mereka adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

Terkait

Terkini